Abstract:
Kemiskinan masih menjadi isu permasalahan yang tak kunjung selesai. Bahkan hingga saat ini, kemiskinan masih menjadi tantangan besar bagi banyak negara. Memiliki pekerjaan, tidak menjamin kemampuan untuk keluar dari cengkeraman kemiskinan. Hal ini dikarenakan tidak semua yang memiliki pekerjaan, mendapatkan pekerjaan yang layak,
menghasilkan upah yang cukup, dan terjamin keamanan serta keselamatan fisik maupun psikologisnya. Faktor lain seperti kurangnya peluang kerja secara terus menerus, adanya regulasi yang masih menghambat proses investasi masuk ke dalam negeri, dan sistem tata pemerintahan yang masih perlu ditingkatkan, juga menjadi alasan dari permasalahan kemiskinan. Namun beruntungnya, pemerintah Indonesia tak hanya diam melainkan mencari solusi untuk membenahi masalah tersebut, salah satunya dengan ikut mendukung pencapaian Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable
Development Goals (SDGs) guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Dalam hal ini, perlu adanya komitmen serta kontribusi perusahaanperusahaan dalam melaksanakan SDGs khususnya nomor 8 guna untuk mewujudkan pekerjaan layak, menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan. SDG nomor 8 Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi memiliki tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi
seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, serta mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah. Pertumbuhan ekonomi tersebut juga harus terus berlanjut dari waktu ke waktu agar tidak membahayakan kemampuan generasi
mendatang untuk memperluas kapasitas produktif. Hal ini karena kapasitas produktif bergantung pada ketersediaan dan kualitas faktor produksi termasuk sumber daya alam sehingga perlu untuk memastikan ketersediaan faktor-faktor tersebut untuk generasi
mendatang. Dalam mencapai tujuan tersebut, banyak perusahaan yang kemudian mulai membuat laporan keberlanjutan (Sustainability Report) sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mengelola dampak operasi yang ditimbulkannya kepada para pemangku kepentingan agar dapat dipahami secara berimbang. Laporan tersebut dibuat sesuai dengan standar dari Global Reporting Initiative (GRI) untuk menunjukkan bahwa laporan memberikan gambaran lengkap, menyeluruh, dan dapat dibandingkan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan satu variabel penelitian, yaitu analisis kesesuian pengungkapan SDG nomor 8 pada laporan
keberlanjutan perusahaan berdasarkan GRI Standards. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang berasal dari laporan keberlanjutan milik 3 perusahaan sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi pada tahun 2018-2020 yang melakukan pengungkapan
terkait SDG nomor 8. Tiga unit penelitian tersebut yakni PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Pertamina EP, dan PT Medco Energi Internasional Tbk. Dari proses analisis, didapat kesimpulan bahwa pengungkapan SDG nomor 8 berdasarkan GRI Standards pada perusahaan sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia yang melakukan pengungkapan terkait SDG nomor 8 memiliki hasil yang cukup baik karena senantiasa meningkatkan pengungkapan SDG nomor 8 setiap tahunnya. Hal ini terlihat dari skor rata-rata kesesuaian pengungkapan SDG nomor 8 yang secara keseluruhan mengalami peningkatan dari 44,90% pada tahun 2019 menjadi 53,40% pada tahun 2020. Seluruh perusahaan juga telah melakukan pengungkapan terkait dengan SDG nomor 8. Bahkan pada tahun 2020, terdapat perusahaan yang hampir mengungkapkan seluruh indikator terkait SDG nomor 8, yaitu PGN yang mengungkapkan 13 dari 14 indikator. Indikator
102, 201, 203, 205, 401, 403, 404, 405, dan 406 menjadi indikator yang selalu diungkapkan oleh seluruh perusahaan. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan antar perusahaan, MEI menjadi perusahaan sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi yang memperoleh skor rata-rata pengungkapan SDG nomor 8 tertinggi pada tahun 2019 dengan skor 52,79%. Sementara di tahun 2020, PGN menjadi perusahaan sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi yang memperoleh skor rata-rata pengungkapan SDG nomor 8 tertinggi dengan skor 69,79%. Di sisi lain, PEP menjadi perusahaan sub sektor pertambangan minyak dan gas bumi yang memperoleh skor rata-rata pengungkapan SDG nomor 8 terendah selama 2019-2020 dengan skor rata-rata selama 2 tahun yakni sebesar 35,79%.