Abstract:
Isu keberlanjutan mendorong terjadinya perubahan konsep bisnis dari single bottom line menjadi triple bottom line. Perubahan konsep ini mendorong munculnya pembangunan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan dan target pembangunan keberlanjutan, perlu dukungan dari sistem keuangan berupa keuangan berkelanjutan. Perbankan merupakan sektor penting dalam industri keuangan karena perbankan mendominasi 79,8% dari total aset pembiayaan nasional. Kesuksesan gerakan ‘First Movers on Sustainable Banking’ mendorong dibentuknya Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia sebagai wadah yang bisa mendorong regulasi keuangan berkelanjutan yang inklusif dan terbuka bagi lembaga jasa keuangan. Konsep triple bottom line menekankan keberlangsungan dan pertumbuhan perusahaan tidak semata-mata bergantung pada laba usaha, melainkan juga tindakan nyata yang
dilakukan perusahaan terhadap lingkungan dan sosial. Konsep ini menjadi dasar terbentuknya pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan merupakan upaya memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, diperlukan dukungan dari sistem keuangan agar dapat tercipta perekonomian nasional yang tumbuh secara stabil, inklusif, dan berkelanjutan. Maka dari itu pemerintah Indonesia menerapkan konsep keuangan berkelanjutan. OJK menyusun POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip
berkelanjutan. Salah satu isi dari POJK No.51 adalah LJK wajib menyusun laporan keberlanjutan. Laporan keberlanjutan merupakan laporan yang berisi kinerja perusahaan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, studi kepustakaan dan pengumpulan
data sekunder yang bersumber dari laporan keberlanjutan dari keempat belas anggota Lembaga Bank IKBI pada tahun 2020. Data diolah menggunakan teknik analisa konten dengan melihat dan
merangkum pengungkapan kinerja keberlanjutan yang sudah dilakukan oleh perusahaan dari laporan keberlanjutan berdasarkan standar POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat belas perbankan sudah melakukan pengungkapan kinerja keberlanjutan meski belum secara menyeluruh. Keempat belas perbankan
telah mengungkapkan upaya yang dilakukan untuk membangun budaya keberlanjutan. Dalam kinerja ekonomi, Bank BRI, BCA, Syariah BRI, AGI, dan Syariah Mandiri merupakan bank yang berhasil menyajikan seluruh informasi dengan lengkap. Sedangkan pada kinerja sosial, Bank BCA berhasil mengungkapkan semua informasi sesuai dengan ketentuan pengungkapan POJK No.51. Pada kinerja lingkungan, Bank Muamalat, Syariah Mandiri, dan Bank CIMB Niaga berhasil
mengungkapkan semua informasi sesuai ketentuan. Pada kinerja tanggung jawab pengembangan produk, Bank BNI, BCA, Syariah Mandiri, CIMB, dan Maybank mengungkapkan seluruh informasi terkait ketentuan POJK No. 51. Secara keseluruhan, Bank Syariah Mandiri mendapat
skor tertinggi. Bank Syariah Mandiri berhasil mengungkapkan hampir semua informasi sesuai ketentuan POJK No.51. Sedangkan Bank BJB mendapat skor terendah dibandingkan perbankan lain. BJB dinilai belum lengkap mengungkapkan informasi sesuai ketentuan POJK No.51.
Anggota lembaga bank IKBI memiliki nilai rata-rata skor akhir sebesar 75,98%. Hasil skor akhir ini menunjukkan bahwa anggota Lembaga bank IKBI masuk dalam klasifikasi partially applied.
Hal ini menunjukkan bahwa anggota lembaga bank IKBI sudah mengungkapkan sebagian besar informasi terkait Pengungkapan Kinerja Keberlanjutan berdasarkan POJK No. 51.