Abstract:
Peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global yang terus meningkat beberapa tahun belakangan ini membuat negara-negara di dunia terus menggalakkan kebijakan-kebijakan serta perilaku yang menerapkan dan memperhatikan konsep keberlanjutan. Dunia konstruksi ternyata menjadi salah satu pengkontribusi penyebab terjadinya pemanasan global. Hal ini disebabkan karena pada setiap tahap siklus hidup suatu bangunan berpotensi mengganggu keseimbangan alam apabila proses konstruksi tersebut tidak menerapkan konsep keberlanjutan. Eksploitasi sumber daya alam sebagai bahan dasar untuk mendirikan bangunan, penggunaan sumber daya energi untuk mengoperasikan bangunan, serta limbah yang dihasilkan oleh bangunan selama beroperasi maupun ketika dilakukan demolisasi berpotensi meningkatkan emisi gas rumah kaca yang berdampak juga akan pemanasan global. Oleh karena itu, salah satu solusi yang dapat diterapkan pada dunia konstruksi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan pemanasan global yaitu dengan membangun bangunan dengan konsep bangunan hijau. Di negara Indonesia baru terdapat tiga kota yang memiliki peraturan daerah tentang bangunan gedung hijau yakni Jakarta, Bandung, dan Semarang. Selain itu GBCI juga menghadirkan perangkat penilaian Greenship yang bersifat sukarela yang dapat dipakai oleh penyedia jasa konstruksi dan pengelola gedung sebagai acuan pembangunan bangunan gedung hijau di Indonesia. Peraturan Walikota Bandung Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung Hijau dan perangkat penilaian Greenship ini dapat menjadi persyaratan pembangunan gedung hijau di Kota Bandung. Namun demikian kedua persyaratan tersebut tidak sepenuhnya sama. Pada studi ini dikaji persamaan dan perbedaan yang terdapat pada kedua persyaratan tersebut sehingga kriteria-kriteria bangunan gedung hijau yang serupa atau sama dapat diintegrasikan. Dari hasil integrasi kedua persyaratan tersebut dapat diperoleh standar bangunan gedung hijau yang lebih baik yang dapat diterapkan dalam lingkup lokal di Kota Bandung. Selain itu, hasil integrasi kedua persyaratan juga dapat berguna apabila pemilik gedung ingin mendapat sertifikat bangunan hijau dari pemerintah daerah Kota Bandung sekaligus dari PT. Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau yang ditunjuk oleh GBCI. Kriteria-kriteria yang serupa atau sama yang telah diintegrasi tidak perlu dilakukan penilaian atau pemeriksaan ganda sehingga dapat menghemat biaya.