Abstract:
Penelitian ini merupakan studi awal yang bertujuan untuk mengeksplorasi sejauh mana kebijakan CSR diamanatkan oleh Keputusan Menteri BUMN Nomor: Per-05 / MBU / 2007, dilaksanakan oleh perusahaan milik negara (BUMN) di Indonesia. Sebanyak 119 BUMN dalam daftar resmi Kementerian Indonesia BUMN 2015 yang memiliki website resmi perusahaan ditentukan sebagai populasi dan sampel pada saat yang sama. Desain penelitian kuantitatif ditentukan untuk menjadi metode utama dalam penelitian ini.
Teknik profil perusahaan digunakan untuk membangun dan menganalisis profil BUMN, sedangkan teknik Program profil digunakan untuk membangun dan menganalisis profil dari program CSR yang dilaksanakan oleh BUMN yang diteliti. Secara umum penelitian ini menyimpulkan bahwa hampir semua perhatian yang ditunjukkan sebelumnya dalam Peraturan Menteri No Per-05 / MBU / 2007, khususnya terkait dengan Program Pengembangan Masyarakat ditujukan dalam pelaksanaan CSR oleh BUMN yang diteliti. Namun, sangat menunjukkan bahwa kurang hubungan antara pelaksanaan CSR dan promosi Corporate Virtuous Citizenship. Perlu dicatat bahwa jenis kegiatan yang dilakukan adalah sepele di alam dan informasi tentang penyediaan alokasi anggaran yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat umum.
Sejauh informasi yang tersedia di situs BUMN yang diteliti yang bersangkutan, penelitian ini tidak dapat menyimpulkan apakah BUMN yang diteliti melaksanakan Program Kemitraan dalam rangka meningkatkan kapasitas bisnis usaha kecil dan independensi mereka. Penelitian ini merekomendasikan, pertama-tama, studi akademis lebih lanjut tentang hubungan antara gagasan CSR dan Corporate Berbudi Luhur Kewarganegaraan untuk memverifikasi apakah CSR adalah konsep yang sah untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat di negara berkembang seperti Indonesia. Selain itu juga dianjurkan studi kebijakan kepatuhan lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menentukan kepatuhan yang rendah dalam menerapkan CSR bahkan ketika itu dilakukan oleh BUMN.