Abstract:
Salah satu faktor yang mempengaruhi keberhasilan suatu proyek konstruksi adalah kualitas Sumber Daya Manusia di dalamnya. Jumlah tenaga kerja konstruksi terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan perkembangan sektor konstruksi di Indonesia yang juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi, baik di level ahli maupun terampil, wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Selain itu, para penyedia jasa juga diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. Namun, statistik berkata bahwa dari 8,3 juta lebih pekerja konstruksi yang tersebar di berbagai proyek konstruksi, hanya sekitar 7,4% yang memiliki sertifikat. Dalam penelitian ini akan dilakukan analisis terkait faktor-faktor yang mempengaruhi kepemilikan sertifikat keterampilan tenaga terampil yang tersebar pada 3 proyek konstruksi di Kota Tangerang Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penyebaran kuesioner kepada responden tenaga terampil. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan uji validitas, reliabilitas, dan interpretasi hasil Skala Likert, lalu dianalisis secara deskriptif. Kuesioner memiliki 4 variabel dengan total 19 indikator penilaian yang dibentuk berdasarkan jurnal dan penelitian terdahulu. Dari hasil analisis yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan bahwa penerapan kepemilikan sertifikat bagi tenaga terampil masih belum menghasilkan implementasi yang tepat di proyek konstruksi.