Abstract:
Pencemaran terhadap ekosistem laut merupakan masalah yang sudah lama terjadi dan cenderung terabaikan. Ketika ditemukannya zat Paracetamol dalam Teluk Jakarta, hal ini menunjukkan bahwa pencemaran yang terjadi dapat disebabkan karena ulah konsumen maupun perusahaan produsen obat-obatan. Pencemaran yang terjadi dianggap menjadi halangan dalam tercapainya SDG nomor 14 “Life below water”. Penelitian ini ingin melihat bagaimana kesesuaian pengungkapan kinerja keberlanjutan terhadap SDG nomor 14 yang dapat dilihat dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang disajikan berdasarkan GRI Standards, analisis terhadap kesesuaian pengungkapan kinerja keberlanjutan perusahaaan terkait target-target SDG nomor 14, dan analisis kesesuaian pengungkapan kinerja keberlanjutan perusahaaan terkait SDG nomor 14 pada industri kesehatan farmasi berdasarkan GRI Standards. Perusahaan dapat menjelaskan dan melaporkan kontribusinya terhadap lingkungan melalui laporan keberlanjutan. Kinerja keberlanjutan sebuah perusahaan dinilai dari laporan keberlanjutan karena laporan keberlanjutan adalah salah satu cara perusahaan menyampaikan kepada public tentang kontribusi perusahaan terhadap para pemangku kepentingan. Dalam kontribusi perusahaan, salah satu SDG yang terkait adalah SDG nomor 14 “Life below water”. SDG Compass menjelaskan bahwa dalam SDG nomor 14, hanya target 1,2, dan 3 yang memiliki memenuhi indikator GRI Standards. GRI Standards merupakan sebuah sistem yang berasal dari GRI, organisasi internasional independen yang membantu bisnis, pemerintah dan organisasi lain memahami dan mengkomunikasikan dampaknya pada isu-isu seperti perubahan iklim, hak asasi manusia dan korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi deskriptif, yaitu dengan mengungkapkan secara spesifik berbagai fenomena sosial dan alam yang ada di dalam kehidupan masyarakat dan dilakukan dengan metode content analysis, yaitu pembahasan mendalam terhadap isu suatu informasi tertulis atau tercetak. Penelitian dilakukan pada empat perusahaan yang ditetapkan peneliti sebagai unit penelitian. Perusahaan yang ditetapkan menjadi unit penelitian ini adalah perusaahaan kesehatan farmasi yang menerbitkan laporan keberlanjutan pada tahun 2019-2020 dan terdaftar di Bursa Saham Indonesia (BEI). Keempat perusahaan ini adalah Indofarma Tbk, Kalbe Farma Tbk, Phapros Tbk, dan Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. Berdasarkan hasil penelitian, skor kesesuaian terendah diraih oleh Kalbe Farma Tbk pada tahun 2019, sedangkan pada tahun 2020 skor kesesuaian terendah digantikan oleh Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul. Skor kesesuaian tertinggi diraih oleh Phapros Tbk selama dua tahun berturut-turut pada tahun 2019 dan 2020. Secara keseluruhan, keempat perusahaan industri farmasi kesehatan yang menjadi unit penelitian mendapatkan skor 30% selama dua tahun berturut-turut dalam memenuhi target terkait standar GRI dalam memenuhi SDG nomor 14. Skor yang dicapai bisa dikatakan rendah karena hanya mendapat 30% dari total 100%. Perusahaan di industri farmasi dapat meningkatkan kinerja pelaporannya dengan melengkapi indikator yang belum terpenuhi, menyiapkan data yang dibutuhkan dalam laporan keberlanjutan, dan mengoreksi kesalahan yang mungkin ada dalam laporan keberlanjutan saat ini. Bagi perusahaan yang belum menerbitkan laporan keberlanjutan, sebaiknya mulai menyusun laporan keberlanjutan juga. Pemerintah dapat berkontribusi dengan meningkatkan kesadaran perusahaan di industri farmasi dengan menetapkan peraturan terkait dengan lingkungan sekitar. Hal ini dapat meningkatkan citra baik perusahaan di industri farmasi di mata masyarakat.