Abstract:
Penelitian ini berjudul “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Desa
Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung”. Peneliti melakukan
penelitian mengenai akuntabilitas pengelolaan dana desa Tahun 2021 melalui
Rencana Kerja Pembangunan Desa berdasarkan tiga indikator yaitu Perencanaan,
Pelaksanaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban. Teori yang digunakan dalam
penelitian ini adalah model akuntabilitas menurut Stewart yaitu Akuntabilitas
Kebijakan yang akan dibahas dalam tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban.
Pada Perencanaan dan Pelaksanaan berdasarkan pada Perda Kabupaten
Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa. Sedangkan pada
Pelaporan dan Pertanggungjawaban berdasarkan pada Permendagri Nomor 20
tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Metode penelitian yang
digunakan adalah Kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus. Teknik pengumpulan
data melalui wawancara yang dilakukan dengan pemerintah desa dan masyarakat
desa.
Hasil temuan lapangan pada penelitian ini bahwa tahap perencanaan,
pelaksanaan sudah melaksanakan prinsip partisipasi dan transparansi sesuai dengan
Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2016 yang menunjukan adanya
akuntabilitas. Namun, pada Pelaporan dan Pertanggungjawaban terdapat
permasalahan yaitu keterlambatan dalam pelaporan semester akhir Realisasi
Pelaksanaan APBD.