Abstract:
Pada 2018, runtutan bencana – gempa, tsunami, dan likuifaksi – terjadi di
Palu, Sulawesi Tengah. Berkontradiksi dengan tindakan pada umumnya,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi yang membatasi pekerja NGO dan
relawan asing dalam memberikan bantuan. Meskipun begitu, Project Hope dan Gift
of The Givers masih bisa memberikan bantuan. Berangkat dari kenyataan tersebut,
muncul pertanyaan: bagaimana upaya Project Hope dan Gift of The Givers
menanggulangi bencana Palu 2018 di bawah regulasi pembatasan NGO dan
relawan asing yang diimplementasikan Pemerintah Indonesia?
Untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh Project Hope dan Gift of
The Givers, peneliti menggunakan konsep peran NGO dalam penanggulangan
bencana yang dikembangkan oleh Rajib Shaw. Pada tahapan sebelum bencana,
NGO berperan untuk meningkatkan kesadaran, kesiapan, dan mitigasi dari
masyarakat. Pada tahapan saat bencana, NGO berperan untuk melakukan operasi
penyelamatan dan bantuan. Sedangkan pada tahap setelah bencana, peran yang
dijalankan NGO adalah dengan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peneliti mendapatkan bahwa upaya yang dilakukan kedua NGO
terdampak regulasi, hanya saja terdapat perbedaan dari efek yang dirasakan. Dalam
hal ini, Gift of The Givers berupaya dalam melakukan pencarian korban dan
jenazah serta memberikan bantuan medis secepatnya sebelum regulasi dikeluarkan.
Setelah regulasi diterapkan, bantuan langsung dihentikan dan kemudian bantuan
logistic disalurkan melalui NGO lokal. Sedangkan untuk Project Hope, bantuan
yang diberikan dari awal tahap tanggap darurat hingga fase rehabilitasi tahap
setelah bencana adalah bantuan medis bagi masyarakat terdampak. Hal ini
dilakukan oleh Project Hope dengan mengubah sistem pada setiap fase
penanggulangan bencana dan mengubah rencana untuk tim medis asing.