Abstract:
Di bawah kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN terdapat bentuk inisiasi
kerjasama di bidang jasa yaitu liberalisasi jasa yang mengatur 8 sektor prioritas,
dimana salah satunya adalah sektor dokter. Dalam menghadapi perubahan baru
tersebut, pemerintah Indonesia telah mengadopsi kesepakatan liberalisasi jasa
dokter yang tertuang dalam MRA on Medical Practitioners terhadap kurang lebih 5
peraturan domestiknya. Meskipun demikian, peraturan yang diterapkan tersebut
dianggap masih memiliki banyak batasan dan cenderung ke arah proteksionisme.
Maka dari itu, penelitian ini memiliki tujuan untuk menggambarkan bagaimana
kesiapan dokter Indonesia dalam pengimplementasian liberalisasi jasa di bawah
kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN. Guna memenuhi tujuan tersebut,
penelitian ini menggunakan konsep kesiapan, sumber daya manusia, dan
liberalisme. Adapula penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan
teknik pengumpulan dan analisis diperoleh dari data primer yaitu hasil angket
(kuesioner) dan data sekunder. Berdasarkan 108 responden angket, penelitian ini
menemukan bahwa dokter Indonesia secara keseluruhan ditinjau dari konsep
kesiapan masih berada dalam kategori kesiapan yang cukup, karena rata-rata
persentase kesiapannya masih 65,58%. Tingkat kesiapan tersebut dipengaruhi oleh
kurangnya dorongan dari pemerintah dan level pendidikan kedokteran Indonesia
yang belum optimal, sehingga dapat memberikan pengaruh negatif terhadap dokter
domestik, karena mengindikasikan bahwa dokter Indonesia masih akan terus
berorientasi impor pada pengetahuan dan teknologi kedokteran, belum bisa
melakukan ekspor IPTEK secara maksimal.