dc.description.abstract |
Sengketa merupakan suatu hal yang hampir mustahil untuk dihindari dalam setiap proyek konstruksi.
Seperti dijelaskan dalam Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, metode
penyelesaian sengketa menganut prinsip – prinsip dasar dan semangat musyawarah untuk mencapai
mufakat. Karena negosiasi merupakan alternatif pertama dan paling disarankan dalam penyelesaian
sengketa, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor – faktor dominan yang berpotensi
menghasilkan sengketa dan dapat diselesaikan melalui proses negosiasi pada proyek – proyek residensial
menggunakan algoritma perhitungan fuzzy logic. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyediakan usulan -
usulan mengenai klausula – klausula dan proses negosiasi untuk setiap faktor terpilih. Dari hasil
penelitian tahap pertama, ada 4 (empat) faktor utama yang memenuhi nilai defuzzified value di atas 0,5,
yaitu faktor desain dan informasi, faktor finansial, faktor kualitas, dan faktor yang berkaitan dengan
pengguna jasa dengan nilai defuzzified value sebesar 0,68 ; 0,65 ; 0,59 ; dan 0,51 untuk masing – masing
faktor. Pembentukan klausula dari faktor – faktor yang disebutkan secara umum mengatur tentang tujuan
dan beberapa aspek teknis seperti batas waktu, spesifikasi, dan kebutuhan lainnya untuk mencapai
kesepakatan. Kemudian, usulan mengenai proses negosiasi untuk setiap faktor yang telah disebutkan
bertujuan untuk membantu kontraktor skala kecil dalam menempuh proses negosiasi yang dimulai dari
tahapan persiapan, tahapan pertukaran informasi dan validasi, tahapan negosiasi, tahapan kesimpulan,
sampai dengan tahapan implementasi. |
en_US |