Abstract:
Perubahan pekerjaan adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam industri konstruksi. Hal ini
menyebabkan perubahan dalam kontrak kerja awal sehingga terbentuklah suatu dokumen yang
dinamakan change order. Change order adalah perubahan yang terjadi sehingga adanya pekerjaan yang
ditambahkan atau dikurangi dari kontrak kerja awal. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari
change order adalah pembengkakan biaya dan waktu hingga terjadinya perselisihan antara pemilik dan
kontraktor. Pada penelitian ini akan membahas tentang pengaruh change order pada kontraktor usaha
kecil-menengah terhadap biaya dan waktu. Penelitian ini mengambil studi kasus pada perusahaan CV.J
yang akan dikaji proyek – proyeknya dalam 5 tahun terakhir. Data yang diambil merupakan data
sekunder yang diperoleh dari kepala manajer proyek CV.J. Hasil yang didapatkan berdasarkan pemetaan
pihak penyebab change order bahwa 100% kejadian disebabkan oleh pengguna jasa konstruksi.
Penyebab yang paling sering terjadi adalah karena penambahan lingkup pekerjaan. Sedangkan dampak
terhadap biaya paling sering terjadi karena adanya penambahan material. Secara keseluruhan bahwa
dampak terhadap biaya secara rata rata berdampak 5,36% pada seluruh proyek CV.J. Hal ini tidak
berdampak secara signifikan karena tidak melebihi 10%. Sedangkan dampak terhadap waktu paling
sering terjadi pada durasi pendek (<1 minggu). Jika dilihat secara keseluruhan bahwa dampak terhadap
waktu secara rata rata berdampak sebesar 10,4% sehingga hal ini berdampak secara signifikan karena
melebihi 4%.