Abstract:
Pada tahun 2015, 20% atau setara dengan 50 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses terhadap listrik. Salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini adalah dengan menggunakan sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT) agar bisa menjangkau daerah-daerah terpelosok. Pada dasarnya, Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi EBT yang besar, namun sayangnya karena adanya beberapa hambatan yang membuat perkembangan penggunaan EBT menjadi tidak maksimal diantaranya adalah minimnya kesadaran untuk beralih menggunakan EBT, diskriminasi subsidi, faktor politik, regulasi, dan pendanaan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini mengambil pertanyaan penelitian sebagai berikut: “Bagaimana Implementasi Program Electrification Through Renewable Energy (ELREN) dalam Kerja Sama Indonesia-Jerman pada tahun 2017-2019?”. Untuk menjawab pertanyaan penelitian ini, penulis akan menggunakan tiga konsep: (1) Kepentingan nasional yang digunakan untuk menjelaskan landasan dasar dari kerja sama antara Indonesia-Jerman dalam hal pengembangan teknologi energi terbarukan di Indonesia. (2) Ketahanan energi untuk menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dalam kerja sama Indonesia-Jerman khususnya dalam Program ELREN. (3) Public/Private Partnership (PPP) untuk menjelaskan proses kerja sama yang dilakukan dalam Program Electrification through Renewable Energy (ELREN) yang tidak hanya melibatkan aktor negara namun juga ada aktor non-negara yang turut serta dalam pengerjaannya. Melalui penulisan ini, penulis menemukan bahwa ELREN merupakan proyek kerja sama yang berhasil karena beberapa agenda capaian yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dapat terwujud, namun demikian ada juga target capaian yang masih gagal terlaksana karena adanya hambatan internal yang terjadi di Indonesia. Selain itu berdasarkan pada hasil analisa penulis, salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia dalam hal penetapan tarif yang bisa mengadopsi kebijakan feed-in tariffs (FIT)yang telah diberlakukan di Jerman.