Abstract:
IUU Fishing merupakan ancaman yang telah merugikan masyarakat Indonesia khususnya di Laut Natuna. Sebagai ZEE yang dipenuhi dengan sumber daya yang melimpah Laut Natuna menjadi sasaran bagi pelaku IUU Fishing. Melihat hal ini pemerintah Indonesia merespon melalui pernyataan untuk memberantas IUU Fishing dan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Upaya Indonesia akan dilihat berdasarkan kerangka pemikiran self-help. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa Indonesia menerapkan upaya self-help dengan bergantung pada kapabilitas yang dimiliki Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Pemanfaatan kapabilitas dilakukan dengan dua implikasi yakni internal dan eksternal. Pemanfaatan secara internal dilakukan dengan mengandalkan kekuatan militer perancangan kebijakan dalam negeri dan juga kebijakan luar negeri. Sedangkan secara eksternal, Indonesia mengandalkan perjanjian dan kesepakatan yang dibentuk antara Indonesia dengan negara lain.