Abstract:
kerugian
yang dirasakan dari kecurangan yang diterima adalah sebesar Rp873.430.000.000,00 dari data
ACFE melalui Survei Fraud Indonesia pada tahun 2019. Kecurangan sendiri tidak
memandang pelaku, dimana kecurangan dapat dilakukan baik dari low level sampai dengan
top level. Dalam mendeteksi sebuah kecurangan, dapat dilakukan dengan menggunakan
analisis The Fraud Triangle Theory yang terdiri dari tiga faktor yaitu opportunity, pressure,
dan rationalization.
Kecurangan sendiri merupakan tindakan manipulatif yang dilakukan untuk
kepentingan diri sendiri. Kecurangan dapat diidentifikasi menggunakan teori fraud triangle
yang terdiri dari tiga faktor. Dimana, opportunity akan muncul akibat lemahnya pengendalian
internal yang dimiliki perusahaan. Pressure akan muncul jika seseorang memiliki dorongan
atau motivasi seperti tekanan keuangan dan tekanan pekerjaan. Serta, rationalization akan
muncul pada saat seseorang yakin bahwa tindakan atau perbuatan curang sebagai tindakan
yang benar dan untuk kebaikan pribadi mereka.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode studi literatur. Dimana,
dilakukan dengan mengumpulkan literatur-literatur yang berkaitan dengan fraud dan fraud
triangle theory. Selanjutnya, literatur tersebut akan ditelaah satu per satu untuk menjawab
rumusan masalah pada penelitian ini. Literatur yang dilakukan peninjauan lebih lanjut adalah
sebanyak 23 literatur.
Hasil dari penelitian, didapatkan bahwa fraud triangle theory dapat digunakan
untuk mengidentifikasi terjadinya kecurangan. Faktor-faktor dalam fraud triangle yaitu
opportunity, pressure, dan rationalization memiliki peran dan pengaruh terjadinya
kecurangan. Dengan kata lain, sebagian besar dari hasil penelitian didapatkan bahwa ketiga
faktor tersebut muncul terhadap suatu kecurangan dapat terjadi.