Abstract:
Keberhasilan GATT (WTO) melalui berbagai putaran perundingan membuat
pengenaan tarif menurun secara signifikan. Bentuk proteksi tarif perlahan
ditinggalkan dan pada saat yang bersamaan digantikan oleh penggunaan non-tarif
khususnya Technical Barrier to Trade (TBT) dan Sanitary and Phytosanitary (SPS)
oleh negara-negara maju anggota G20 seperti Jerman, Perancis, Inggris, dan Italia.
Keempat negara tersebut yang paling sering menerapkan kedua jenis halangan nontarif
sebagai tindakan proteksi, termasuk untuk produk ekspor Indonesia. Penelitian
ini menggunakan pendekatan gravitasi dan inventoris dengan coverage ratio, serta
menggunakan variabel lag dan lead untuk melihat dampak sebelum dan sesudah
NTM ditetapkan dan melihat waktu yang diperlukan eksportir untuk memenuhi
standarisasi yang ditetapkan. Hasilnya menunjukkan bahwa secara signifikan PDB
negara importir berpengaruh positif, sedangkan jarak berpengaruh negatif. TBT
berpengaruh positif di tahun yang sama saat TBT dilayangkan. SPS berpengaruh
negatif satu tahun setelah SPS dilayangkan, sedangkan dua tahun setelahnya
berpengaruh positif. Diperlukan waktu hingga 2 tahun bagi eksportir untuk memenuhi
standarisasi SPS yang ditetapkan sehingga ekspor kembali meningkat.