Abstract:
Akuntan publik menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Bab I Pasal 1 ayat (2) adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Kepercayaan publik menjadi faktor untuk mempertahankan citra profesi akuntan, sedangkan kepercayaan publik sendiri ditentukan oleh tingkat kualitas jasa (pengetahuan dan keterampilan teknis di bidang akuntansi serta disiplin ilmu terkait) dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
Pelaku profesi akuntan sering dihadapkan pada situasi dilema etika di mana harus membuat keputusan mengenai perilaku yang layak, dalam rangka menjaga kualitas jasa untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik yang juga dapat meningkatkan citra profesi akuntan, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) diberi wewenang untuk menetapkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang menjadi pedoman perilaku yang wajib dipatuhi oleh Akuntan Publik dalam pemberian jasanya. Pemahaman mahasiswa selaku calon penerus dalam profesi akuntan kepada kode etik ini merupakan salah satu langkah tindakan pencegahan, yang dapat menghilangkan atau mengurangi kondisi yang mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi ke tingkat yang dapat diterima. Jika mahasiswa semakin memahami prinsip dasar kode etik profesi, maka mereka semakin dapat mengaplikasikan konsep tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hypothesis-testing atau causal study. Data primer didapatkan dengan menyebarkan kuesioner kepada 240 mahasiswa aktif program studi S1 Akuntansi Unpar pada semester ganjil 2016/2017 yang sedang atau telah menempuh mata kuliah Audit Keuangan 1. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur. Data diolah dengan menggunakan metode regresi berganda.
Berdasarkan analisis regresi berganda, dapat disimpulkan bahwa pemahaman prinsip dasar etika profesi akuntan publik berpengaruh terhadap penerapan etika dalam menghadapi dilema etika. Jika pemahaman prinsip dasar etika profesi akuntan publik meningkat, maka penerapan etika dalam menghadapi dilema etika membaik. Berdasarkan hasil pengujian, variabel kontrol berupa jenis kelamin, usia, dan bidang kajian tidak memiliki pengaruh hubungan dengan penerapan etika dalam menghadapi dilema etika.