dc.description.abstract |
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sebagai perwujudan pengabdian dan peran serta rakyat untuk membiayai negara dan pembangunan nasional. Pajak yang dikatakan sebagai kewajiban rakyat terhadap negara adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membantu dan membangun negara. Setiap wajib pajak selalu memiliki hasrat untuk mendapatkan pengeluaran pajak yang seminimal mungkin. Tax Planning adalah kapasitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk meminimalisir pengeluaran pajak. Dalam pelaksanaan tax planning terdapat upaya-upaya yang dapat dikatakan ilegal dari pandangan undang-undang. Salah satu cara untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah menjalankan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah dengan melaksanakan tax review.
Tax review merupakan kegiatan pemeriksaan kembali seluruh pelaksanaan dan pemenuhan kewajiban perpajakan suatu perusahaan. Pelaksanaan tax review juga diharapkan dapat memberikan masukan yang berguna bagi Wajib Pajak untuk dapat menghindari sanksi pajak yang mungkin timbul di masa yang akan datang bila adanya pemeriksaan pajak. Pada skripsi ini, tax review dilakukan pada PT. G. Dengan melakukan tax review dapat dinilai tingkat kepatuhan PT. G terhadap kewajiban perpajakannya yang terdiri dari menghitung, memotong atau memungut, menyetor dan melaporkan SPT yang terdiri dari SPT Masa PPh pasal 21, SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN, dan juga SPT Tahunan PPh Badannya.
Dalam penelitian ini, digunakan metode penelitian deskriptif analitis. Dalam metode ini dikumpulkan, disajikan, serta dianalisis SPT Masa dan SPT Tahunan sehingga diperoleh suatu gambaran yang cukup jelas tentang kepatuhan Wajib Pajak yang diteliti. Data primer dan sekunder dikumpulkan peneliti melalui field research dan literature review. Teknik yang digunakan dalam field research berupa wawancara dan dokumentasi. Setelah data diolah dan dianalisis, peneliti akan menarik kesimpulan dan saran
Berdasarkan hasil penelitian, PT. G telah menjalankan kewajiban perpajakannya terkait penyelenggaraan kegiatan pembukuan serta penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 25, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hanya saja ditemukan adanya keterlambatan perusahaan dalam melaporkan SPT Masa PPh pasal 21 pada masa Maret dan November yang dapat mengakibatkan perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Saran yang dapat diberikan kepada perusahaan adalah agar perusahaan membuat catatan atau memo untuk mengingatkan batas akhir penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh nya. Perusahaan juga diharapkan untuk mendaftarkan para karyawannya untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, di mana bila perusahaan hingga batas akhir masih tidak mendaftarkan karyawannya maka dapat dikenakan sanksi administrasi. Namun terlepas dari permasalahan di atas, berdasarkan hasil penelitian PT. G masih dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang patuh. |
en_US |