Abstract:
Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat mengakibatkan peningkatan pesat pula pelaku perdagangan e-Commerce. E-Commerce adalah proses transaksi jual beli atau proses pertukaran barang/ jasa yang dilakukan melalui media elektronik yang memiliki fasilitas internet. Transaksi yang dilakukan atas e-Commerce seharusnya dikenakan pajak. Dalam sektor pajak, pemerintah telah mengeluarkan peraturan perpajakan atas kegiatan transaksi e-Commerce (SE-62/PJ/2013). Tetapi tidak diketahui apakah peraturan tersebut diketahui oleh para pemilik e-Commerce atau tidak dan apakah para pemilik e-Commerce telah patuh membayar pajak atas transaksi e-Commerce atau tidak. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan para pemilik e-Commerce mengenai peraturan pajak atas transaksi e-Commerce dan sejauh mana kepatuhan pembayaran pajak mereka. Selain itu, peneliti juga ingin mengetahui apakah pengetahuan tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan pembayaran pajak mereka atau tidak.
Dalam mencari jawaban permasalahan di atas, diperlukan suatu tingkat pengukuran untuk mengukur ‘pengetahuan’ dan ‘kepatuhan’, karena keduanya masih merupakan pengertian yang luas. Oleh karena itu, peneliti menggunakan teori dari Keraf dan Dua (2001:33) yang mengelompokkan ‘pengetahuan’ berdasarkan tingkatan ‘tahu akan’, ‘tahu bahwa’, dan ‘tahu bagaimana’. Menurut Keraf dan Dua (2001:33),“Tingkat pengetahuan ini dapat menjadi urutan peringkat yang semakin mendalam yang menggambarkan tingkatan pengetahuan dari seseorang yang semakin sempurna.” Sedangkan untuk ‘Kepatuhan’, peneliti mengukur tingkat kepatuhan berdasarkan ‘kriteria wajib pajak patuh’ menurut Keputusan Menteri Keuangan, yaitu: Nomor 235/KMK.03/2003. Semakin banyak kriteria yang terpenuhi, semakin patuh seorang wajib pajak.
Selanjutnya, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode descriptive study dan hypothesis testing. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan peneliti dalam penelitian ini adalah melakukan pengumpulan data dengan cara survei melalui kuesioner dan wawancara. Populasi dan sampel penelitian yang diambil adalah adalah para pemilik e-Commerce di Kota Bandung yang berjumlah 100 orang. Peneliti juga melakukan uji validitas dan reliabilitas data dengan menggunakan program SPSS dan wawancara. Kemudian, data hasil kuesioner yang telah valid diolah dengan menggunakan program SPSS dan dilakukan analisis untuk menjawab rumusan-rumusan masalah penelitian. Analisis data juga ditunjang oleh data sekunder yang merupakan teori-teori dari studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pemilik e-Commerce di Kota Bandung cukup mengetahui peraturan pajak atas transaksi e-Commerce walaupun masih banyak yang tidak tahu bagaimana cara membayar pajak atas transaksi e-Commerce. Sedangkan pada tingkat kepatuhan juga diperoleh hasil bahwa pemilik e-Commerce cukup patuh dalam melakukan pembayaran pajak walaupun mendekati kategori tidak patuh. Artinya, masih banyak pemilik e-Commerce yang tidak membayar pajak atas transaksi e-Commerce. Lalu, hasil Uji Hipotesis menyatakan bahwa tingkat pengetahuan para pemilik e-Commerce di Kota Bandung mengenai peraturan pajak atas transaksi e-Commerce memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan pembayaran pajak atas transaksi e-Commerce. Dari hasil penelitian tersebut, peneliti memberikan saran agar para pemilik e-Commerce perlu membaca kembali peraturan pajak atas transaksi e-Commerce dan peraturan mengenai PPh dan PPN, serta bagi pemerintah agar melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan.