Abstract:
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang itikad baik. Di dalam Pasal tersebut ditegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Saat ini masyarakat dunia pada umumnya dan Indonesia khususnya memasuki revolusi industri 4.0. Revolusi industri 4.0. menyebabkan pergeseran dari perjanjian yang dinegosiasikan menjadi kontrak elektronik. Dalam konteks itikad baik, apakah kontrak elektronik yang dibuat secara sepihak oleh salah satu pihak masih tetap menggunakan Pasal 1338 ayat (3) KUH.Perdata, dan apakah fase sebelum kesepakatan kontrak elektronik dan fase setelah selesainya pelaksanaan kontrak elektronik masih diperlukan itikad baik. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut akan digunakan metode penelitian yuridis normatif, dan mendekontruksi itikad baik dalam konteks dekonstrusi Derrida. Dekonstruksi itikad baik digunakan untuk memaparkan itikad baik dalam konteks sejarah; menganalisis pihak yang termajinalisasi dalam kontrak elektronik, yaitu pihak yang tidak membuat kontrak elektronik; menganalisis itikad baik dari sudut pandang moralitas dan etika. Penelitian ini juga mengkonstruksikan itikad baik bagi para pihak yang terlibat dalam kontrak elektronik.