Abstract:
Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang hak mengusai negara, maka pada prinsipnya negara diberikan tugas untuk mengatur dan mengusahakan sumber daya alam yang wajib ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia, juga membebankan kewajiban kepada negara untuk menggunakan sumber daya alam demi kemakmuran seluruh rakyat. Negara memberikan Pengaturan berkaitan dengan hak kebendaan yang ada dalam penjelasan Pasal 8 UUPA mengenai hak atas tanah menjelaskan bahwa, hak atas tanah itu hanya memberikan hak atas permukaan bumi saja, maka wewenang yang bersumber dari padanya tidak mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung di dalam tubuh bumi, air, dan ruang angkasa. Oleh karena itu, maka pengambilan kekayaan alam memerlukan pengaturan tersendiri. Pengaturan mengenai Mineral dan Batubara di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara. Namun, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara tidak mengatur berkaitan dengan benda dan hak kebendaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan dan konseptual. Hasil dari rekonseptualisasi hukum benda adat bahwa benda dalam hukum adat dibagi menjadi tiga yaitu tanah dan bukan tanah serta benda dalam tanah. Benda dalam tanah termasuk juga mineral dan batubara, setelah dianalis ada pergeseran bahwa yang tadinya mineral dan batubara itu masuk kedbalam kategori tanah menjadi kategori dalam tanah. Rekonseptualisasi Hak kebendaan Hukum adat berkaitan dengan eksplorasi yaitu adanya hak eksplorasi dan untuk eksploitasi hak kebendaannya berupa hak milik.