Abstract:
Pendaftaran Tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar. Tujuannya agar masyarakat dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dari sisi Pemerintah juga mempermudah dalam memperoleh data yang diperlukan. Sehingga tujuan tertib administrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Berkaitan dengan berlakunya sistem publikasi negatif yang bertendensi positif yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, juga banyaknya kasus permasalahan terkait dengan administrasi pertanahan, dan banyak muncul sengketa tanah. Adapun identifikasi permasalahan adalah apakah sistem publikasi negatif bertendensi positif sesuai dengan asas kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, permasalahan berikutnya adalah sistem publikasi yang sesuai dan akan mendukung Easy Of Doing Bussines.
Kemajuan tehnologi yang memanfaatkan tehnologi dan informasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari dan pada faktanya merupakan salah satu alat atau tools untuk mempermudah pendaftaran hak atas tanah, sehingga urgensi pendaftaran tanah secara digital demi keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dapat terlaksana
Metode yang digunakan penulis untuk melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang didasarkan dari dengan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau bahan sekunder, didukung dengan metode empiris dengan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif dengan melakukan kajian perilaku di masyarakat.
Penelitian yang telah dikemukakan diatas, yang pertama diperoleh hasil bahwa sistem publikasi negatif bertendesi positif tidak sesuai dengan tujuan UUPA serta asas-asas yang berlaku dalam pendaftaran tanah, sehingga tidak terdapat kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak tanah. Kedua negara belum dapat menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis sehingga perlu dilakukan perubahan menjadi asas positif yang dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, serta dapat membantu menyelesaikan sengketa pertanahan. Rekomendasi penelitian dalam penulisan desertasi ini adalah berupa kebaruan yakni dengan merubah sistem publikasi negatif positif menjadi sistem publikasi positif elektronik kondisional (Conditional Electronic Positive) dan dapat diberlakukan secara parsial terhadap daerah-daerah yang telah memenuhi kondisi yang tentukan.