Abstract:
Cita-cita ideal dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah merdeka dan memiliki kedaulatan dalam melindungi dan mensejahterakan rakyatnya adalah melalui pembentukan hukum nasional yang menciptakan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Salah satu bidang hukum yang sampai saat ini masih mewarisi peraturan kolonial akibat penjajahan adalah bidang hukum waris. Hukum waris yang saat ini berlaku di Indonesia masih beranekaragam sesuai dengan penggolongan penduduk dalam Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling, yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Perdata menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan juga khusus bagi yang beragama Islam, berlaku Hukum Waris Islam. Sebagai bagian dari dunia Internasional, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No.29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965) lalu kemudian mengundangkan Undang-undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan terakhir mengundangkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan telah mencabut semua peraturan (staatsblads) tentang pencatatan sipil yang mengatur penggolongan penduduk di dalam akta kelahiran Warganegara Indonesia. Akibat dari pencabutan peraturan pencatatan sipil tersebut, maka Warganegara Indonesia yang lahir setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak dapat lagi ditelusuri garis keturunannya untuk mengetahui apa golongan penduduknya. Dari kenyataan tersebut, pemberlakuan hukum waris yang masih mendasarkan pada penggolongan penduduk sudah tidak dapat lagi dipertahankan, sehingga harus dicarikan jalan keluar bagi pembentukan Hukum Waris Nasional yang bersumber pada jiwa bangsa Indonesia sendiri dan yang menghormati kemajemukan Bangsa Indonesia.
Penghormatan terhadap kemajemukan Bangsa Indonesia akan dimulai dengan mencari nilai-nilai dalam kemajemukan tersebut, baik nilai dalam Pancasila, nilai dalam masyarakat hukum adat dan nilai dalam pluralisme hukum waris. Pencarian Nilai ini akan mendasarkan diri pada metode penelitian yuridis normatif, yaitu nilai-nilai yang didapatkan dari dalam Pancasila, literatur dan doktrin akan dikonstruksikan ke dalam peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, sehingga akan didapatkan kemajemukan nilai yang bersumber pada Pancasila, peraturan perundangan dan yurisprudensi sebagai upaya penghormatan terhadap kemajemukan Bangsa Indonesia.
Kemajemukan nilai yang diperoleh dari penelitian ini nantinya menjadi dasar bagi pembentukan Hukum Waris Nasional, sehingga Hukum Waris Nasional yang dicita-citakan tidak hanya merupakan unifikasi hukum waris, tetapi juga menghormati kemajemukan nilai yang ada dan hidup di dalam Bangsa Indonesia, tanpa menggolongkan dan membedakan Warganegara Indonesia