Abstract:
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu tolak ukur bagi perkembangan suatu negara, pembangungan ini memerlukan dana yang cukup besar. Pendapatan APBN yang digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur diperoleh dari tiga sumber, salah satunya adalah penerimaan pajak. Penerimaan pajak di Indonesia dinilai tidak dapat memenuhi target dari tahun ke tahun, hal ini diindikasikan oleh ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu ketidakpatuhan tersebut adalah dengan melakukan praktik penghindaran pajak. Praktik penghindaran pajak tidak hanya dilakukan oleh orang pribadi namun juga oleh perusahaan. Hal ini mengakibatkan Indonesia tidak mencapai target pajak yang sudah ditetapkan.
Faktor-faktor yang membuat perusahaan melakukan kecenderungan praktik penghindaran pajak adalah leverage, profitabilitas, serta corporate governance. Leverage yang dapat diukur dengan DER, merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi praktik penghindaran pajak. Perusahaan dapat mengatur tingkat leverage perusahaan, semakin tinggi tingkat leverage perusahaan maka akan semakin rendah pajak yang akan mereka keluarkan. Profitabilitas yang dapat diukur dengan ROA juga menjadi salah satu faktor dalam penghindaran pajak. Semakin tinggi profitablitas maka semakin rendah tingkat penghindaran pajak. Corporate governance menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak. Komisaris independen serta kepemilikan institusional merupakan alat yang dapat digunakan untuk memonitor kegiatan dalam perusahaan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini hypothetico deductive. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, data yang digunakan berupa laporan keuangan dari tahun 2016-2020. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka. Objek penelitian yang diteliti adalah leverage, profitabilitas, komisaris independen, dan kepemilikan institusional. Unit penelitian dalam penelitian ini ialah perusahaan di Sub Sektor Makanan dan Minuman yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Populasi dalam penelitian ini adalah 34 perusahan, teknik sampel yang digunakan adalah purposive sampling dengan jumlah sampel yang didapatkan sebesar 11 perusahaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa 1) leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, 2) profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, 3) komisaris independen berpengaruh terhadap penghindaran pajak, 4) kepemilikan institusional berpengaruh terhadap penghindaran pajak, serta 5) leverage, profitabilitas, komisaris independen, dan kepemilikan institusional berpengaruh terhadap penghindaran pajak secara simultan sebesar 13,4%. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat saran yang diberikan antara lain: 1) Pemerintah disarankan meninjau kembali peraturan perpajakan yang ada, terlebih lagi untuk mempertimbangkan hal detail terkait implementasi good corporate governance perusahaan, 2) Wajib pajak badan diharapkan agar lebih aktif dalam mencari informasi terkait dengan perpajakan sehingga diharapkan tidak melakukan kecenderungan untuk melakukan praktik penghindaran pajak 3) Penelitian selanjutnya disarankan untuk mencari faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi penghindaran pajak, menambah jumlah periode penelitian, serta mengganti sektor perusahaan yang diteliti.