Abstract:
Penelitian ini menganalisis mengenai grace period dalam perjanjian baku asuransi jiwa untuk perlindungan konsumen. Penelitian ini juga menganalisis fungsi grace period dalam perjanjian baku asuransi dan hubungan grace period dengan klausula eksemsi yang dianggap merugikan tertanggung apakah bisa direnegosiasi atau tidak serta peran Otoritas Jasa Keuangan dalam polis asuransi jiwa
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian suatu teori, konsep, asas, serta peraturan yang berkaitan dengan grace period dalam perjanjian asuransi jiwa untuk perlindungan konsumen dan menganalisinya dengan menggunakan penalaran hukum sebagai proses menalar dalam mengidentifikasi ketentuan yang berlaku.
Hasil yang diperoleh penelitian ini bahwa fungsi grace period dalam perjanjian baku polis asuransi jiwa ini memberikan perlindungan terhadap konsumen. Mengingat perjanjian baku polis asuransi ini yang dibuat secara sepihak oleh penanggung sehingga tertanggung tidak memiliki pilihan untuk selain menerima. Tertanggung memiliki grace period untuk mempelajari perjanjian baku polis asuransi agar tidak melanggar dari prinsip keseketikaan dimana pada saat tertanggung menutup perjanjian setidaknya para pihak memahami isi dari perjanjian yang akan ditutup. Serta peran OJK terhadap perjanjian baku polis asuransi jiwa.