Abstract:
Akuntan Publik memiliki tugas untuk memeriksa dan memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan suatu entitas usaha berdasarkan standar yang telah ditentukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Namun, karena adanya konflik kepentingan antara pihak internal dan eksternal serta skandal keuangan yang melibatkan banyak perusahaan, menuntut akuntan publik untuk menghasilkan laporan auditan yang berkualitas bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Faktor-faktor yang penting peranannya dalam menentukan kualitas audit diantaranya adalah kompetensi dan independensi auditor. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah kompetensi dan independensi auditor berpengaruh terhadap kualitas audit secara simultan. (2) Apakah kompetensi dan independensi auditor berpengaruh terhadap kualitas audit secara parsial. Kompetensi adalah keahlian yang cukup yang secara eksplisit dapat digunakan untuk melakukan audit secara objektif. Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Sedangkan kualitas audit adalah kemungkinan (joint probability) dimana auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi klien. Adapun populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berada di Bandung dengan sampel penelitian yang diambil menggunakan teknik Convenience Sampling berukuran 50 auditor. Variabel independen dalam penelitian ini adalah kompetensi auditor dan independensi auditor, sedangkan variabel dependennya adalah kualitas audit. Metode pengumpulan data dilakukan dengan metode kuesioner. Alat statistik yang digunakan untuk menguji hipotesis adalah regresi berganda (multiple regression). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan dan parsial kompetensi dan independensi berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit. Kompetensi auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit sebesar 30,28%, sedangkan independensi auditor berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit sebesar 20,49%. Secara simultan, kompetensi dan independensi auditor berpengaruh terhadap kualitas audit sebesar 50,7%, sedangkan sisanya 49,3% dipengaruhi faktor di luar model. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kompetensi dan independensi auditor secara simultan maupun parsial berpengaruh terhadap kualitas audit. Oleh karena itu auditor pada Kantor Akuntan Publik (KAP) diharapkan dapat meningkatkan kualitas auditnya dengan cara menetapkan kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan, pelatihan untuk auditor, menjaga hubungan dengan klien agar tidak melebihi kepentingan pekerjaan audit, dan lama penugasan audit harus sesuai dengan batas waktu maksimal yang ditetapkan.