Abstract:
Perusahaan dalam menjalankan proses operasinya membutuhkan dana, baik berupa hutang maupun penjualan saham, untuk dapat melakukan transaksi jual beli saham, perusahaan harus tercatat dalam Bursa Saham Indonesia (BEI). Ada peraturan yang harus diperhatikan bagi setiap perusahaan agar dapat menjadi perusahaan tercatat di bursa saham dan memperjualbelikan saham, yaitu penunjukan underwriter dan persiapan dokumen, pernyataan permohonan pencatatan saham kepada BEI, dan penyampaian pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun telah diberlakukan peraturan yang ketat terkait penyampaian laporan keuangan, ditemukan bukti sejak tahun 2013 hingga tahun 2016, keterlambatan penyampaian laporan keuangan semakin lama semakin meningkat. Kemungkinan terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan perusahaan terlambat menyampaikan laporan tahunan miliknya. Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi keterlambatan waktu penyampaian laporan keuangan. Mengingat salah satu karakteristik kualitatif dalam penyampaian laporan keuangan adalah relevan, yang perwujudannya dapat dilihat dari ketepatwaktuan pelaporan, ketepatan waktu ini dapat dilihat dari audit delay, yaitu jangka waktu antara tanggal tutup buku hingga tanggal laporan auditor. Melalui proses yang dilakukan oleh manajemen dan auditor pada akhirnya laporan keuangan dapat disampaikan, sehingga waktu keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut dapat berasal dari salah satu dari kedua belah pihak tersebut, ataupun berasal dari keduanya. Terlebih lagi adanya faktor-faktor lain di luar perusahaan seperti industri yang bersangkutan dan faktor ekonomi pada tahun tersebut yang dapat menjadikan laporan keuangan tahunan perusahaan terlambat disampaikan. Penelitian ini menerapkan studi literatur. Data yang diperoleh berasal dari berbagi jurnal dan tesis baik dari Indonesia maupun selain dari Indonesia. Data tersebut kemudian dianalisis kembali, dikarenakan tidak semua data yang didapatkan dapat digeneralisasi yang disebabkan keterbatasan dan kendala yang dihadapi oleh peneliti. Hasil dari penelitian menujukan terdapat banyak faktor yang mempengaruhi audit delay. Faktor-faktor dari dalam perusahaan yang dapat mempengaruhi audit delay adalah board size, dewan komisaris, duality of CEO, internal auditor, investment opportunities, jumlah karyawan, komite audit, laba rugi, subsidiari perusahaan, ownership dispersion, profitabilitas, solvabilitas, stuktur kepemilikan perusahaan, total aktiva, ukuran komite audit, ukuran perusahaan, dan umur perusahaan. Sedangkan faktor-faktor dari luar perusahaan yang dapat mempengaruhi audit delay adalah audit spesialisasi, gender auditor, Kantor Akuntan Publik (KAP), kualitas audit, opini audit, audit tenure, government ownership, tipe industri, jenis pemerintah lokal, dan penerapan PSAK 50/55 (revisi 2006). Dari 27 faktor tersebut terdapat lima faktor yang menonjol, yaitu ukuran perusahaan, KAP, opini audit, profitabilitas, dan solvabilitas.