Abstract:
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi,
yang dimana modalnya sendiri berasal dari anggotanya. Modal tersebut digunakan untuk
menjalankan usaha dimana untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi yang dijalankan. Salah
satu bentuk dari koperasi yang ada di Indonesia adalah Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi
Simpan Pinjam merupakan sebuah badan usaha yang didirikan dari perorangan yang
memilki kepentingan dan komitmen yang sama antar anggotanya untuk membangun sebuah
wadah kerja sama untuk saling membantu melalui gerakan tabungan lalu memanfaatkannya
sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kesejahteraannya. Melalui pemeriksaan
kepatuhan yang dilakukan oleh penulis, maka Koperasi Kredit 'KOPDIT Borromeus' dapat
mengetahui apakah dalam melakukan pinjaman terhadap anggotanya sudah menaati
peraturan yang ditetapkan oleh regulator. Tujuan dari dilakukannya pemeriksaan kepatuhan
pada koperasi agar koperasi mengetahui apakah mereka sudah menjalankan kegiatan
usahanya sesuai peraturan yang berlaku.
Objek penelitian dalam penelitian ini adalah kebijakan pemberian kredit pada
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) 'KOPDIT Borromeus• yang berlokasi di Bandung. Koperasi
tersebut bergerak dalam bentuk koperasi simpan pinjam. Metode penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan data primer
perusahaan yaitu berdasarkan hasil wawancara, survei dan observasi yang dilakukan oleh
peneliti dan data sekunder yang berupa kebijakan, prosedur dan buku Rapat Anggota
Tahunan pada tahun 2020. Teknik pengolahan data dengan cara analisis kualitatif dengan
cara membandingkan prosedur yang berlaku dengan kegiatan usaha yang dijalankan
sehingga dapat dilihat apakah bagian kredit dari Koperasi Kredit 'KOPDIT Borromeus'
sudah mematuhi regulasi yang berlaku.
Dari pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan, terdapat ketidaksesuaian antara
regulasi yang berlaku dengan kegiatan usaha yang dijalankan Koperasi Kredit 'KOPDIT
Borromeus'. Ketidaksesuaian yang dapat dilihat adalah pada saat melakukan pinjaman
dimana bagian kredit tidak meminta bukti dokumen berharga sebagai bentuk jaminan dari
calon peminjam. Hal ini akan mempersulit Koperasi Kredit 'KOPDIT Borromeus' dalam
melakukan analisis SC terutama pada poin Colletral dimana analisis ini mengenai
kemampuan calon peminjam dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan jaminan yang
calon peminjam lampirkan
Saran yang dapat diberikan dari permasalahan berikut adalah koperasi tetap
meminta dokumen berharga sebagai pra sarana Koperasi untuk melakukan analisa kredit agar
analisis kredit yang dibuat lebih kredibel. Selain itu terdapat saran dari penulis mengenai
formulir yang berisi analisa kredit yang akan diisi oleh bagian kredit. Selain itu saran yang
diberikan adalah dengan memberikan pendidikan kepada bagian kredit terkait analisis SC
dalam memberikan penilaian analisa kredit bagi calon peminjam. Ada juga saran untuk
memberlakukan peraturan sesuai dengan Anggaran Dasar milik Koperasi Borromeus agar
tetap terciptanya kegiatan usaha yang berjalan sesuai dengan apa yang disepakati.