Abstract:
Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaksanakan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak seharusnya memiliki wawasan tentang pajak sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan benar. Tata cara pemungutan pajak yang tidak jelas akan membuat banyak penafsiran dan keraguan bagi Wajib Pajak, sehingga dapat menimbulkan rendahnya tingkat kepatuhan pelaksanaan pajak. Peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan topik persepsi PNS atas pemungutan PPh Pasal 21 karena secara subjektif kepatuhan Wajib Pajak sangat rendah sehingga peneliti ingin mengetahui lebih jauh mengenai persepsi Wajib Pajak terkait pemungutan pajak. Teori mengenai asas pemungutan pajak adalah salah satu karya Adam Smith yang dikemukakan pada bukunya yang berjudul “Wealth of Nation”. Teori tersebut dinamakan “The Four Maxim Taxation”, yang memiliki kriteria yaitu: equity, certainty, convenience of payment, dan economics of collection. Melalui teori ini diharapkan setiap Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam bidang perpajakan. Untuk melihat apakah asas-asas tersebut sudah sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Adam Smith, peneliti melakukan analisis persepsi PNS atas pemungutan PPh Pasal 21 pada golongan yang berbeda. Pengumpulan dan pengolahan data pada penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Analisis kualitatif tersebut berisi persepsi Wajib Pajak khususnya PNS terkait pemungutan PPh Pasal 21. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah kuesioner dan wawancara. Jumlah responden yang mengembalikan kuesioner sebanyak 30 orang yang berada pada golongan II, III, dan IV, sedangkan jumlah responden yang diwawancara sebanyak 2 orang yaitu bendahara dan kepala seksi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dikaji secara deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai objek penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemungutan PPh Pasal 21 pada PNS secara umum dapat dinyatakan telah sesuai dengan teori “The Four Maxim Taxation”. Hal tersebut dinilai berdasarkan keempat kriteria yaitu equity, certainty, convenience of payment, dan economics of collection. Saran untuk unit penelitian: petugas pajak pada bidang penyuluhan atas nama pemerintah sebaiknya secara terus-menerus melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak khususnya PNS terkait pemungutan PPh Pasal 21 agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran yang berbeda-beda dalam pelaksanaan pajak. Selain itu untuk peneliti selanjutnya: penelitian ini dapat dikembangkan oleh peneliti selanjutnya berkenaan dengan topik ini. Penelitian selanjutnya dapat menggunakan subjek penelitian yang berbeda, menggunakan teori pemungutan pajak yang lain, serta jumlah responden yang lebih banyak.