Abstract:
Sektor pertambangan di Indonesia merupakan salah satu sektor strategis yang menjadi andalan Indonesia. Hal ini karena Indonesia menjadi urutan kedua setelah Tiongkok dalam menghasilkan pertambangan emas sebanyak 39%. Selain itu, sektor pertambangan juga masuk ke dalam lima sektor terbesar yang memberikan kontribusi terhadap PDB Indonesia di tahun 2019 sebesar 7,3%. Tetapi, pengelolaan sektor ini belum cukup transparan, sehingga potensi penerimaan bagi negara belum cukup optimal. Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan pajak pada sektor pertambangan hingga akhir September 2019 turun sebesar 20,6% menjadi Rp43.21 triliun yang sebelumnya pada tahun 2018 penerimaan pajak sektor pertambangan mencapai mencapai 69,9% dari penerimaan pajak. Hal ini dapat menjadi salah satu alasan bahwa naik turunnya penerimaan pajak tidak bisa dilepaskan dari permasalahan tax avoidance.
Tax avoidance dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti corporate social responsibility (CSR), financial distress, dan transaksi penjualan berafiliasi. CSR merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada stakeholdersnya salah satunya adalah pemerintah. Sehingga, jika pengungkapan CSR suatu perusahaan tinggi artinya perusahaan bertanggung jawab dan berusaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku untuk tidak melakukan tax avoidance karena hal ini dapat mengurangi penerimaan negara yang dapat menyebabkan kesejahteraan masyarakat menjadi berkurang. Selanjutnya, jika suatu perusahaan mengalami financial distress dimana perusahaan memiliki potensi kebangkrutan, maka perusahaan tersebut akan berusaha untuk mengurangi uang yang keluar, salah satunya dengan cara melakukan tax avoidance. Lalu, transaksi penjualan berafiliasi artinya suatu perusahaan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan lain dan memungkinkan terjadinya rekayasa pada harga transaksi di luar harga wajar. Transaksi penjualan berafiliasi ini dapat terjadi di domestik maupun internasional. Hal ini dapat dimanfaatkan wajib pajak dalam melakukan tindakan tax avoidance.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kausalitas. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015–2019 yang berjumlah 44 perusahaan. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan metode purposive sampling, sehingga jumlah sampel yang didapat sebanyak 8 perusahaan. Analisis data yang digunakan adalah regresi data panel menggunakan program Eviews 11.
Hasil penelitian secara parsial dan secara simultan menunjukkan bahwa corporate social responsibility (CSR), financial distress, dan transaksi penjualan berafiliasi berpengaruh terhadap tax avoidance. Saran bagi perusahaan yaitu perusahaan dapat mempertimbangkan tindakan tax avoidance dan dapat tetap tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakan agar penerimaan pajak dapat terus meningkat tiap tahunnya. Selanjutnya, bagi akademisi diharapkan tidak hanya terpaku pada variabel dalam penelitian ini dan dapat menambahkan variabel lainnya. Bagi pemerintah, disarankan agar pemerintah dapat fokus menangani tindakan tax avoidance di Indonesia agar penerimaan negara tidak berkurang terkait dengan faktor-faktor yang dapat memengaruhi tindakan tax avoidance.