Abstract:
Industri jasa konstruksi bangunan merupakan salah satu industri yang berperan besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur. Tetapi di sisi lain, industri ini juga memiliki dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan dan sosial, seperti penurunan kualitas air maupun penyumbang angka kecelakaan kerja tertinggi. Karena itu, diperlukan upaya mitigasi dampak negatif yang ditimbulkan agar keberlanjutan operasional perusahaan dapat terjaga, salah satunya melalui pelaksanaan CSR yang hasilnya juga perlu dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan melalui laporan keberlanjutan.
Pelaporan keberlanjutan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel, namun ternyata praktik pelaporan keberlanjutan tak terkecuali di Indonesia cenderung hanya menyajikan informasi CSR secara naratif sehingga pelaporan umumnya hanya berfokus pada hal yang positif, sedangkan yang negatif belum tentu dicantumkan. Praktik ini memunculkan keraguan mengenai kemampuan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Maka, dengan penerapan prinsip balance (sebagai salah satu prinsip dalam menentukan kualitas laporan) yang baik, kinerja perusahaan dapat dinilai secara objektif oleh pemangku kepentingan.
Studi kasus penelitian ini dilakukan pada 4 sampel perusahaan di industri jasa konstruksi bangunan dengan kriteria telah terdaftar di BEI dan menerbitkan laporan keberlanjutan tahun 2016-2019, yaitu PT Adhi Karya Tbk, PT Total Bangun Persada Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan PT Waskita Karya Tbk. Objek penelitian dalam penelitian ini sesuai dengan variabel penelitiannya, yaitu kesesuaian prinsip balance pada laporan keberlanjutan berdasarkan GRI Standards dan GRI Sector Disclosures. Data dikumpulkan dengan teknik studi literatur dan data sekunder untuk kemudian diolah dengan menggunakan metode content analysis untuk dilakukan penilaian kesesuaian pengungkapan informasi kinerja pelaporan keberlanjutan perusahaan berdasarkan prinsip balance.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaporan keberlanjutan di industri jasa konstruksi bangunan pada tahun 2016-2019 seluruhnya mengungkapkan kinerja dari aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial berdasarkan GRI Standards dan panduan khusus untuk sektor yaitu GRI Construction and Real Estate Sector Disclosures. Rata-rata pengungkapan informasi dalam aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dalam laporan keberlanjutan perusahaan di industri jasa konstruksi bangunan dapat dikatakan memenuhi prinsip balance. Hal ini karena perusahaan telah mengungkapkan informasi positif dan negatif dalam laporan keberlanjutannya, meskipun kecenderungan pengungkapan informasi positif jauh lebih dominan. Selain itu, tren rata-rata pengungkapan informasi positif dan negatif pada aspek ekonomi dan lingkungan baik informasi positif maupun negatif sama-sama cenderung berfluktuasi. Terkait aspek sosial, tren rata-rata pengungkapan informasi positif pada aspek sosial cenderung mengalami penurunan dengan sekali peningkatan pada 2017, sehingga informasi negatif cenderung meningkat dengan sekali penurunan pada 2017. Perusahaan diharapkan dapat konsisten dalam melakukan pelaporan keberlanjutan, menyertakan glosarium mengenai istilah khusus yang digunakan terkait sektor, dan menyajikan informasi kuantitatif dalam bentuk tabel perbandingan atau grafik selama beberapa tahun terakhir.