Abstract:
Masyarakat harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Sangat disayangkan, kondisi di Indonesia tidak dapat mendukung seluruh masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan. Tawaran pekerjaan datang dari negara-negara dengan perekonomian lebih baik dan membutuhkan tenaga kerja asing, salah satunya adalah Taiwan. Keberadaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan membutuhkan koordinasi dari negara pengirim dan negara penerima dalam sebuah kerjasama sektor ketenagakerjaan. Untuk itu, penulis menggunakan teori dan konsep kerjasama internasional, ketenagakerjaan, migrasi pekerja, dan kerjasama dalam sektor ketenagakerjaan dalam melakukan penelitian ini. Adapun temuan yang didapatkan penulis adalah, kerjasama Indonesia dan Taiwan dalam sektor ketenagakerjaan dilakukan untuk mengelola PMI di Taiwan yang dilakukan oleh pihak Indonesia maupun pihak Taiwan secara bersamaan. Kerjasama ini membawa keuntungan bagi negara penerima dan negara pengirim. Negara penerima dapat mengisi kekosongan ketenagakerjaan, negara pengirim dapat melindungi pekerja mereka di negara penerima.
Rekomendasi penulis adalah, keterlibatan lebih dari pihak Taiwan dalam perlindungan PMI di negaranya akan meningkatkan performa kerjasama sektor ketenagakerjaan ini. Diperlukan pula cakupan kerjasama perekrutan, penempatan, dan perlindungan PMI di Taiwan yang lebih komprehensif. Selain memperluas, intensitas pengawasan pada perlindungan PMI terutama pada sektor perikanan dan informal juga perlu ditingkatkan.