Abstract:
World Health Organization mendeklarasikan secara resmi status COVID – 19 dari epidemi menjadi pandemi global pada tanggal 9 Maret 2020 yang mengartikan bahwa penyebaran virus COVID – 19 telah tersebar di seluruh dunia dengan transmisi penyebaran yang cepat dan mengancam manusia dengan total ditemukan 650.000 kasus pada awal kemunculannya di Bulan Januari 2020. Untuk menanggapi kejadian ini, Pemerintah Indonesia menaikan kasus COVID – 19 sebagai isu keamanan dengan mengeluarkan langkah – langkah yang berbeda dari biasanya. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab pertanyaan penelitian yaitu ”Bagaimana Proses Sekuritisasi Isu Pandemi COVID – 19 di Indonesia Selama Bulan Januari Sampai Juni Tahun 2020?” dengan metode penelitian analisis kualitatif untuk menganalisa langkah yang diambil oleh Pemerintah Indonesia lewat Speech Act dari akun Twitter dan data sekunder hasil konferensi pers. Penelitian ini menggunakan teori Sekuritisasi oleh Copenhagen School dan konsep keamanan kesehatan. Hasil dari penelitian ini menunjukan terdapat proses desekuritisasi sebagai respons awal kemunculan isu COVID – 19 oleh Pemerintah Indonesia yang kemudian dilanjutkan dengan menaikan permasalahan kesehatan sebagai sebuah isu keamanan melalui sekuritisasi yang dianalisis dari speech act yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah dan extraordinary measures selama bulan Januari sampai Juli Tahun 2020.