dc.description.abstract |
Terlepas dari keberadaan standar hukum nasional serta internasional, pelanggaran terhadap HAM menjadi sebuah hal yang umum terjadi kepada penyandang disabilitas psikososial di Indonesia. Kekurangan pemerintah Indonesia dalam mengatasi masalah pelanggaran HAM mendorong Human Rights Watch sebagai INGO untuk ikut terlibat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk menjawab pertanyaan penelitian “Bagaimana Upaya Human Rights Watch dalam Membantu Mengatasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia bagi Penyandang Disabilitas Psikososial di Indonesia tahun 2016-2019?”. Penulis menemukan bahwa terdapat lima upaya yang dilakukan Human Rights Watch. Upaya pertama adalah mencari fakta secara langsung di Indonesia mengenai kondisi hidup penyandang disabilitas psikososial, yang berkesinambungan dengan upaya kedua yaitu menyusun serta menerbitkan laporan khusus dan world report mengenai pelanggaran terhadap hak disabilitas psikososial. Selain itu dilakukan upaya advokasi dalam bentuk pemberian rekomendasi terhadap pemangku kepentingan. Human Rights Watch juga melakukan upaya kampanye global #BreakTheChains untuk mendorong penghapusan praktik pasung dan melaksanakan upaya kerja sama dengan aktor-aktor lain seperti LSM yang relevan. Upaya-upaya tersebut dianalisis menggunakan konsep tiga peran organisasi internasional non-pemerintah yaitu sebagai catalysts, implementers, dan partners, serta menggunakan konsep fungsi organisasi non-pemerintah sebagai policy entrepreneur, knowledge creator, dan penyedia utama dari informasi terhadap publik mengenai sebuah fenomena. |
en_US |