Abstract:
Kemunculan istilah sustainable fashion sendiri merupakan bentuk dari menerapkan mode ‘beretika’ yang menjadi kontestan terhadap praktik unsustainable fashion. Sebagai istilah yang dikenal pada tingkatan internasional, sustainable fashion secara resmi dijadikan menjadi salah satu isu penting yang memerlukan respon segera melalui komunitas global. Adapun aspek penting yang menjadi fokus utama dari sustainable fashion dalam penelitian ini adalah ketenagakerjaan di dalam Industri Mode di Indonesia. Sehingga kehadiran ILO disebabkan oleh, isu sustainable fashion yang terdapat di dalam industri mode di Indonesia merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Indonesia, akan tetapi hal ini mendorong urgensi ILO untuk melakukan upaya tambahan dalam mempromosikan isu sustainable fashion. Penelitian ini dapat dirangkum menjadi “Bagaimana ILO menjalankan fungsinya sebagai organisasi antarpemerintah untuk meningkatkan perhatian Indonesia terhadap isu sustainable fashion pada tahun 2018-2020?”. Penelitian ini menghasilkan penemuan bahwa upaya ILO didasarkan pada penerapan tujuh fungsi organisasi antarpemerintah. Dengan menggunakan konsep fungsi organisasi antarpemerintah sebagai kerangka pemikiran, maka pembahasan dari penelitian ini, meliputi: memberikan hasil temuan di lapangan; menyediakan ruang diskusi bagi pemerintah; mempromosikan kesetaraan bagi para pekerja industri mode; menghasilkan peraturan fundamental yang diratifikasi; menunjukan komitmen dengan membentuk badan pengawas; membentuk program BWI sebagai bentuk kolaborasi dengan IFC; meningkatkan kemampuan dari para tenaga kerja industri mode melalui program WEALTH dan MAMPU bagi pekerja industri di Indonesia. Dengan demikian, fungsi yang dijalankan oleh ILO di Indonesia merupakan bentuk dari tata kelola global yang diwujudkan melalui penyusunan upaya ILO dalam meningkatkan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap isu sustainable fashion di Indonesia. Dalam rangka mendukung kinerja pemerintah, langkah yang dilakukan ILO meliputi tindakan kolektif dengan melibatkan para pemegang kekuasaan terkait hukum maupun regulasi. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk pemenuhan komitmen ILO menjadi bagian dari tata kelola global.