Abstract:
Laut Natuna Utara merupakan perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan batas negara tetangga dan perairan internasional yaitu Laut China Selatan. Sebelum klaim Laut China Selatan memanas pada tahun 2009, minimnya data dan informasi terkait pemanfaatan Laut Natuna Utara sebagai bagian dari pulau-pulau kecil terluar membuat pemanfaatan perairan tersebut tidak terlihat optimal. Setelah klaim Laut China Selatan memanas pada tahun 2009, bentuk ancaman seperti illegal fishing dan pelanggaran kedaulatan yang dilakukan oleh kapal pihak asing asal China dapat dikatakan sebagai bentuk ‘wake-up call’ kepada Indonesia untuk menanggapi secara serius ancaman yang hadir di Laut Natuna Utara. Dalam menganalisis cara Indonesia membentuk strategi pertahanan negara di Laut Natuna Utara, kerja sama sipil dan militer menjadi fokus utama dalam analisis ini. Kerja sama sipil-militer digunakan sebagai strategi pertahanan negara dalam mengatasi ancaman yang hadir di Laut Natuna Utara. Penggunaan kerja sama sipil-militer sebagai dasar analisis dikarenakan Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan keamanan yang merata bagi daerah terluar seperti Natuna, dan gabungan dari sipil-militer diharapkan dapat menjadi jalan dalam perlindungan yang merata bagi pulau-pulau terluar. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah kualitatif-deskriptif dengan bentuk yang digunakan ialah studi kasus. ini Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kerja sama sipil-militer dalam menciptakan strategi pertahanan negara di Laut Natuna Utara dapat dikatakan berhasil dilakukan dengan beberapa bentuk penyesuaian porsi dan peran yang seimbang dari masing-masing unsur.