Abstract:
Isu rasisme merupakan salah satu isu yang kini menjadi perhatian dalam hubungan
internasional. Kegagalan negara dalam menekan kasus rasisme dapat
menggambarkan ketidaksanggupan negara dalam mengimplementasikan unsur
domestik negaranya. Isu rasisme dapat menjadi fokus dalam hubungan
internasional berkat hadirnya media sebagai aktor non-negara yang mampu
mengangangkat suatu isu menjadi pusat perhatian negara. Proses pergeseran isu
dalam hubungan internasional dapat dijelaskan berdasarkan kerangka pemikiran
Postmodernisme. Pada penelitian ini, ditemukan bahwa kasus rasisme yang terjadi
di Amerika serikat pada Mei 2020 dipengaruhi oleh hadirnya media sosial
Facebook sebagai aktor non-negara. Melalui Facebook, terjadi manipulasi
informasi yang menyebabkan terciptanya hyper-reality yang berdampak pada
pemaksaan pandangan oleh pihak tertentu. Terciptanya hyper-reality menyebabkan
pandangan masyarakat diarahkan untuk percaya bahwa kasus pembunuhan Floyd
merupakan kejahatan rasisme. Situasi ini dapat dilihat sebagai suatu bentuk
propaganda yang dilakukan oleh akun Facebook "Black Lives Matter" yang
berusaha menyebarkan pandangannya dengan merubah makna informasi. Dampak
dari adanya hyper-reality tersebut adalah terciptanya gerakan sosial sebagai bentuk
perlawanan ras kulit hitam atas tindakan diskriminasi yang dialami.