Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan maraknya produk-produk merek Internasional seperti H&M, Zara, Uniqlo dan merek lainnya sebagai merek fast fashion yang sangat diminati di seluruh dunia. Tanpa mengetahui bahwa proses produksinya dapat mencemari dan merusak lingkungan dengan proses yang sangat cepat hingga tidak terurai. Selain berdampak pada lingkungan, fast fashion pun mengalami beberapa permasalahan sosial terkait buruh yang dianggap melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO). Sehingga skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana aktivitas produksi tekstil H&M di Bangladesh melanggar Konvensi ILO?
Untuk menjawab rumusan masalah tersebut penulis menggunakan teori Sweatshop untuk menjelaskan karakteristik buruh paksa serta menggunakan beberapa konvensi ILO untuk menganalisa kasus. Dari penelitian yang sudah dilakukan, penulis merasa teori tersebut dapat mendukung untuk memberikan analisa terkait jawaban dari pertanyaan penelitian yang disebutkan. Penelitian ini menemukan bahwa pelanggaran yang dilakukan MNC H&M melanggar beberapa Konvensi ILO, seperti Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No.29), Konvensi Jam Kerja (Industri), 1919 (No.1), Konvensi Libur Berbayar, 1970 (No.132), Konvensi Kerja Malam, 1990 (No.171), Konvensi Keamanan dan Kesehatan Pekerjaan, 1981 (No. 155), Konvensi Kekerasan dan Pelecehan 2019, (No.190).