Abstract:
Pada tahun 2017 pemerintah membentuk sebuah kebijakan Penataan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang disebut sebagai sistem zonasi. Meskipun sistem zonasi PPDB dirancang untuk melakukan pemerataan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan, namun terdapat berbagai indikasi masalah akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan alur berpikir tersebut penelitian ini diarahkan untuk melihat akuntabilitas kinerja sistem zonasi PPDB.
Untuk melihat akuntabilitas kinerja pada sistem zonasi PPDB, digunakan model performance based accountability. Model ini memiliki delapan dimensi yang terdiri dari kejelasan outcome, kejelasan output, mekanisme pengukuran kinerja, keterkaitan program dengan output dan outcome, kejelasan standar kinerja, mekanisme perbaikan kinerja, kejelasan tanggung jawab kinerja, dan menghubungkan input dengan output. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif studi kasus. Kedalaman informasi diperoleh dari berbagai aktor yang terkait dengan program sistem zonasi PPDB antara lain pemerintah daerah (Dinas Pendidikan Kota Bogor dan sekolah SMA Negeri 9 Kota Bogor) melalui wawancara mendalam.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh beberapa temuan terkait akuntabilitas kinerja sistem zonasi PPDB. 1) Sistem zonasi PPDB belum memiliki kejelasan tujuan yang konsisten dan terfokus pada masalah sebelum adanya kebijakan ini. 2) Akses dan cakupan program masih menjadi kendala dalam sistem zonasi PPDB 3) Sekolah melakukan pengukuran kinerja berdasarkan kriteria efektivitas dan efisiensi. 4) Output dan outcome program sistem zonasi tidak saling terkait karena masih banyak kendala dalam output yang dihasilkan. 5) Sistem zonasi PPDB belum mencapai target kinerja yang sesuai dengan tujuan pemerataan pendidikan. 6) Pelaksanaan sistem zonasi PPDB semakin kondusif setiap tahunnya. 7) Individu menjalankan tugas sesuai yang dibebankan dan telah mencapai target kinerja 8) Dukungan input atau sumber daya belum memadai untuk mencapai output zonasi sekolah. Saran yang diberikan peneliti yaitu pemerintah harus memiliki konsistensi tujuan yang ditetapkan berdasarkan masalah kebijakan yang jelas. Pemerintah juga perlu memperkuat dukungan sumber daya pada pemenuhan kualitas SDM maupun infrastruktur dan pemerintah dapat menjamin validitas data kependudukan.