dc.description.abstract |
Karya tulis ilmiah ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis data terkait kondisi klien dalam pelaksanaan penanganan khususnya pendampingan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual, serta melakukan penilaian terhadap berbagai data yang berhubungan dengan penyebab masalah, sumber-sumber, maupun kekuatan yang dimiliki oleh klien. Dalam hal ini penulis menggunakan teori manajemen kasus, yang mana didalam teori tersebut terdiri dari identifikasi masalah, asesmen, perencanaan intervensi, intervensi, monitoring dan evaluasi, serta terminasi. Teori manajemen kasus ini berbicara mengenai bagaimana untuk meningkatkan dimana tidak menghapus atau menghilangkan program yang ada, dan dimensi-dimensi yang ada pada teori ini cukup memadai guna meningkatkan kualitas pemberian layanan terhadap masyarakat di masa yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Kualitatif. Dalam karya tulis ilmiah ini, penulis melakukan wawancara dengan berbagai pihak P2TP2A yaitu Ketua Umum, Ketua Harian, Bendahara, Pendamping, Advokat, serta Konselor ataupun berbagai pihak lain seperti Aparat Kepolisian, Puskesmas, Dinas Sosial, serta para Pekerja Sosial. Selain itu, penulis melakukan observasi melalui kegiatan pemberian layanan khususnya penanganan atau pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Studi dokumen disini mengacu pada SOP serta petunjuk teknis pemerintah mengenai SOP penanganan khususnya pendampingan anak korban kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum.
Berdasarkan analisa data, dari aspek konteks tujuan dari kegiatan penanganan anak korban tindak kekerasan seksual sudah tercapai dengan baik. Namun dari aspek konten pelaksanaan penanganan kasus anak korban kekerasan seksual oleh P2TPA Kabupaten Cianjur melalui manajemen kasus belum maksimal karena kurangnya sosialisasi. Selain itu, pada bagian input dan proses sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Pada bagian product, hasil akhir dari program menunjukkan bahwa kegiatan ini sangat membantu para korban tindak kekerasan seksual, yang mana korban merasa terfasilitasi sehingga mereka dapat beraktifitas kembali seperti biasa. |
en_US |