Abstract:
Peraturan Penerapan Protokol Kesehatan telah diusung Pemerintah
Indonesia sejak awal pandemi di tahun 2020 untuk menekan penyebaran virus
Covid-19 di masyarakat. Tanpa terkecuali PKL yang juga harus turut serta dalam
menerapkan protokol kesehatan selama berjualan di masa pandemi. Pemerintah
Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020
Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19). Adanya Perda tersebut diharapkan dapat memperjelas
segala peraturan protokol kesehatan yang tepat dan sanksi yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan landasan teori R. Kent Weaver dengan 6
faktor yaitu, Insentif dan Sanksi, Pengawasan, Sumber Daya, Otonomi, Informasi,
Sikap dan Keyakinan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
dan menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan
studi dokumen. Sampel yang diambil dalam penelitian ini sebanyak 10 informan
Pedagang Kaki Lima di Jalan Pramuka dan Jalan Taman Galaxy serta 2 informan
Satpol PP Kota Bekasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih ditemukannya
ketidakpatuhan penerapan protokol kesehatan oleh PKL di Kecamatan Bekasi
Selatan khususnya di Jalan Pramuka dan Jalan Taman Galaxy. Faktor yang
menyebabkan ketidakpatuhan PKL terhadap penerapan protokol kesehatan seperti
kurangnya pengawasan yang dilakukan pihak Satpol PP dan tidak diterapkannya
sanksi berat kepada para pelanggar sehingga tidak menimbulkan efek jera, juga
kesadaran PKL akan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat di masa
pandemi ini masih sangat perlu ditingkatkan.