dc.description.abstract |
Peraturan Wali Kota atau Perwal Bandung No. 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Bandung yang berisi pedoman-pedoman teknis dan non-teknis tentang pencegahan pandemi Covid-19 seperti stakeholder yang terlibat dalam penanganan kasus Covid-19, sanksi yang berlaku bagi para pelanggar kebijakan dan juga informasi terkait penanganan dan juga pencegahan Pandemi Covid-19.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan masyarakat di Kecamatan Arcamanik Kota Bandung terhadap kebijakan New Normal melalui variabel insentif dan sanksi, pengawasan, sumberdaya, otonomi, informasi, perilaku dan nilai. Penelitian ini menggunakan landasan teori Implementasi kepatuhan yang dikemukakan oleh R.Kent.Weaver.
Penelitian ini menggunakan desain penelitian metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data diperolah melalui observasi dan wawancara dengan total sampel responden sebanyak 15 responden yang diantaranya adalah 8 Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, 5 Gugus Tugas Covid-19, 2 Pedagang keliling.
Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa kepatuhan masyarakat di Kecamatan Arcamanik masih kurang terhadap protokol kesehatan New Normal. Hal tersebut dibuktikan dengan masuknya Kecamatan Arcamanik ke dalam zona hitam peta penyebaran kasus Covid-19. Sedangkan untuk faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan masayarakat di Kecamatan Arcamanik adalah 1) Insentif dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah; 2) Pengawasan yang kurang ketat; 3) Sumberdaya yang kurang mencukupi untuk menunjang Kebijakan New Normal; 4) Otonomi dari Stakeholder yang terlibat; 6) Perilaku dan Nilai dari seluruh pihak-pihak yang terlibat. |
en_US |