Abstract:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang membentuk sebuah pelayanan pengaduan yang dilakukan melalui SMS Gateway dan kemudian pelayanan pengaduan tersebut dikembangkan menjadi inovasi aplikasi Tanggap Karawang pada tahun 2019. Berdasarkan observasi dan wawancara awal penelitian ditemukan indikasi bahwa respon yang diberikan kepada pengguna layanan belum memenuhi nilai keadilan. Tanggapan terhadap pengaduan masyarakat hanya diberikan melalui platfrom tertentu. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini diarahkan untuk mengetahui nilai-nilai Keadilan Dalam Pelayanan Pengaduan Melalui Aplikasi Tanggap Karawang
Theory of Justice (Teori Keadilan) menjadi teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian, teori keadilan memiliki 3 variabel yang terdiri dari Keadilan Interaksional (Interactional Justice), Keadilan Prosedural (Procedural Justice), dan Keadilan Distributif (Distributive Justice). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Dalam mencari data dan informasi, penelitian ini menggunakan wawancara pada beberapa informan antara lain staff Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang dan pengguna aplikasi Tanggap Karawang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Diskominfo sebagai pusat dari Tanggap Karawang dan tenaga administrasi Tanggap Karawang belum mampu mewujudkan keadilan pelayanan pengaduan dalam Tanggap Karawang. Dalam keadilan prosedural adanya ketidakadilan dalam waktu dan tidak sesuai dengan ketetapan standar operasional prosedur (SOP) dan keadilan distributif bagi pengguna Tanggap Karawang tidak adanya permintaan maaf tenaga administrasi Tanggap Karawang ketika permasalahan tidak dapat diselesaikan. Berdasarkan hasil analisis diberikan beberapa saran yaitu memperbanyak tenaga administrasi Tanggap Karawang, melakukan sosialisasi Tanggap Karawang dan melakukan evaluasi secara berkala dengan semua tenaga administrasi Tanggap Karawang yang terlibat.