Abstract:
Penelitian ini diarahkan untuk memahami pelaksanaan prinsip-prinsip pelayanan publik yang dilakukan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur. Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor terindikasi kurang transparan mengenai biaya pada proses pelayanan, yaitu sering terjadinya pungutan liar yang dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan.
Model penelitian good governance digunakan sebagai bagian yang penting untuk menerapkan prinsip-prinsip pelayanan publik serta mampu menganalisis prinsip-prinsip dalam pelayanan publik yang dapat meningkatkan kinerja dan mempetanggung jawabkannya. Model ini ditunjukan dengan lima karakteristik yaitu transparency, liability, controllability, responsibility, dan responsiveness. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen menjadi metode pengumpulan data yang dilaksanakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa beberapa dimensi telah memenuhi karakteristik prinsip-prinsip pelayanan publik pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Meski begitu, penerapan pada dimensi transparency belum sepenuhnya dilaksanakan dengan optimal. Banyaknya dari masyarakat pemilik kendaraan yang akan mengikuti uji kir sering mengalami kendala dalam pengurusan registrasi karena kurangnya pengetahuan tentang proses uji kir yang menyebabkan pengguna layanan tidak mau mengalami kesulitan saat menunggu proses registrasi uji kir, serta kurangnya kesadaran pengguna jasa untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan sehingga membuka celah bagi praktek jasa calo untuk mempermudah pengurusan. Berdasarkan hasil analisis diberikan beberapa saran penelitian yaitu, diperlukan transparansi dalam biaya retribusi yang terbuka dan jujur kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa lebih cepat dalam proses registrasi.