Abstract:
Keberadaan Coronavirus membuat Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Astanaanyar Jalan Cibadak Kota Bandung mengalami kesulitan dalam berjualan. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kota Bandung membuat Perwal No. 37 Tahun 2020 yang memberikan informasi bagi masyarakat agar dapat beradaptasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kepatuhan Pedagang Kaki Lima di Jalan Cibadak terhadap protokol kesehatan ditinjau dari 3 aspek OECD yaitu knowledge of the rules, willingness to comply dan ability to comply. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada 11 PKL di Jalan Cibadak, 2 orang dari Dinas Satpol PP Kota Bandung dan 1 orang dari Dinas UMKM Kota Bandung. Kemudian dilakukan observasi di Jalan Cibadak dan studi dokumen dari Perwal Bandung No. 37 Tahun 2020 dan data terkait PKL dari Satpol PP dan Dinas UMKM Kota Bandung.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PKL di Jalan Cibadak masih belum patuh dengan pelaksanaan Perwal Bandung No. 37 Tahun 2020. PKL di Jalan Cibadak mengetahui namun tidak memahami protokol kesehatan, tidak bersedia untuk patuh terhadap protokol kesehatan dan tidak mampu untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Rekomendasi yang diberikan yaitu Satpol PP harus mengadakan forum terkait protokol kesehatan minimal sebulan sekali agar PKL dapat memahaminya.