Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengumpulkan dan menganalisis kasus kekerasan seksual serta memaparkan dan menganalisis usulan kebijakan yang diusulkan oleh Komnas Perempuan serta Mitra Komnas perempuan, yaitu Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang khusus untuk masalah kekerasan seksual di Indonesia. Peneliti menggunakan pendekatan Design Thinking dimana pada pendekatan ini terdapat lima tahap yaitu Emphatize, Define, Ideate, Prototype dan Test. Teori ini berbicara tentang bagaimana kasus kekerasan seksual di Indonesia , dampak kekerasan seksual di Indonesia, Upaya atau solusi yang ada dengan peraturan yang ada sebelumnya yang kemudian menghasilkan usulan kebijakan yaitu RUU PKS serta teori ini cukup memadai dalam memberikan penilaian melalui perbandingan RUU PKS dengan Undang-Undang yang terkait dengan kekerasan seksual.
Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik analisis data yaitu studi dokumen. Studi di dokumen dilakukan dengan mengumpulkan data-data dari situs-situs resmi internet tentang kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia, Catatan Akhir Tahunan Komnas Perempuan dan dokumen lain seperti RUU PKS dan Undang-Undang yang bersangkutan. Draft RUU PKS yang digunakan oleh peneliti adalah RUU PKS yang dibuat dan disebarkan secara luas pada tahun 2017
Hasil penelitian Analisis Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) melalui pendekatan Design Thinking menunjukkan dalam aspek emphatize bahwa kasus kekerasan seksual di Indonesia memberikan dampak yang sangat besar terhadap korban kekerasan seksual serta tidak adanya payung hukum untuk kasus kekerasan seksual di Indonesia. Kemudian aspek define memaparkan jenis kekerasan seksual secara offline dan online dari kasus-kasus yang ada di Indonesia dan perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang meningkat. Namun dilihat dari aspek ideate dari upaya-upaya yang dilakukan pemerintah melalui peraturan yang ada tidak cukup untuk melindungi hak para korban kekerasan seksual. Oleh sebab itu pada tahap Prototype, Komnas Perempuan bersama jaringan sipil menyuarakan suara masyarakat untuk mengusulkan RUU PKS sebagai peraturan khusus untuk kekerasan seksual yang dianalisis berdasarkan pedoman kebijakan. Kemudian dilakukan test dengan membandingkan aspek yang ada di RUU PKS tahun 2017 dengan Undang-Undang yang sudah ada di Indonesia dalam mengatasi kasus kekerasan seksual di Indonesia, apek test menunjukkan bahwa aspek RUU PKS mencakup kebutuhan korban kekerasan seksual yang tidak ada pada Undang-Undang yang terkait dengan kekerasan seksual saat ini di Indonesia .