Abstract:
Pada tahun 2018 pemerintah mengubah status Cagar Alam Papandayan menjadi Taman Wisata Alam berdasarkan SK No 25/MENLHK/SETJEN/PL.2/1/2018. Dengan adanya perubahan tersebut, maka menyebabkan terjadinya berbagai perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak pengelola, yang berdampak kepada masyarakat Desa Karamat Wangi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana dampak yang diberikan oleh perubahan tersebut kepada masyarakat Desa Karamat Wangi terkait dengan aktivitas masyrakat di Taman Wisata Alam Gunung Papandayan. Metode yang digunakan oleh peneliti adalah metode deskriptif dengan jenis data kualitatif dan dilakukan secara studi kasus. Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan, menganalisa dan mengungkapkan peristiwa yang terjadi di lapangan. Data ini dikumpulkan dari data primer dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Selain itu peneliti juga melengkapi data dengan mengumpulkan data sekunder berupa referensi dari buku-buku yang relevan untuk mendukung data-data yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini menghasilkan data yang menunjukan adanya dampak positif maupun dampak negatif bagi desa Karamat Wangi dari adanya perubahan status Gunung Papandayan. Terdapat 2 aspek utama yang dilakukan oleh peneliti yaitu mata pencaharian dan aktivitas masyarakat Desa Karamat Wangi dan pendapatan masyarakat Desa Karamat Wangi. Dari sisi mata pencaharian dan aktivitas masyarakat mendapatkan dampak positif berupa pekerjaan tetap, sedangkan sisi negatifnya adalah adanya kemungkinan kerusakan kawasan jika pihak-pihak yang melakukan aktivitas di TWA tidak menjaga kelestarian alam TWA Gunung Papandayan. Dan dari sisi pendapatan masyarakat terdapat dampak positif yaitu meningkatnya perekonomian, namun terdapat dampak negatifnya yaitu berkurangnya pendapatan masyarakat yang beprofesi sebagai pemandu wisata dan porter. Saran yang diberikan peneliti terhadap dampak-dampak yang dialami masyarakat adalah pemerintah dan pihak pengelola perlu menjaga dampak-dampak positif yang ada dan menanggulangi dampak negatif yang terjadi kepada masyarakat Desa Karamat Wangi.