Abstract:
Peer to Peer Lending dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pinjaman.
Hal tersebut dapat meningkatkan inklusi keuangan di mana setiap anggota masyarakat
harus berperan serta dalam perekonomian dan menggunakan jasa keuangan sesuai
dengan kebutuhannya. Untuk mengukur indeks inklusi keuangan tentunya berbedabeda
sesuai dengan pendekatan dan dimensi yang digunakan. Penelitian ini bertujuan
untuk membandingkan indeks inklusi keuangan dari sisi P2P lending dengan dua
pendeketan dan menganalisis karakter inklusi keuangan di 34 provinsi yang memiliki
nilai IFI di atas dan di bawah ambang batas inklusi pada tahun 2020. Pengukuran inklusi
menggunakan Index of Financial Inclusion (IFI) yang diusulkan oleh Sarma (2012). Hasil
penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nilai dari kedua pendekatan tersebut
dan terdapat kesenjangan ketersediaan dari masing-masing dimensi yang memiliki nilai
IFI diatas dan di bawah ambang batas inklusi.