Abstract:
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang di dunia yang
membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan. Salah satu penerimaan negara terbesar berasal dari pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat. Dalam pelaksanannya terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan Wajib Pajak. Pemerintah berusaha memaksimalkan penerimaan negara berupa pajak. Di lain pihak, Wajib Pajak (pemilik usaha) berusaha untuk meminimalkan beban pajak sehingga laba bersih meningkat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan subjek pajak mayoritas sehingga menjadi peluang bagi pemerintah untuk membidik subjek tersebut sebagai upaya ekstensifikasi pajak khususnya Pajak Penghasilan. Namun, pengetahuan pemilik UMKM mengenai pajak masih belum optimal sehingga kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak masih rendah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menyediakan tiga pilihan perhitungan yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak UMKM. Pemiliki usaha tentunya ingin menggunakan metode perhitungan yang dapat meringankan beban pajaknya. Maka dari itu, penulis melakukan penelitian pada Toko X, Bogor, yaitu sebuah toko yang menjual barang kebutuhan sehari-hari. Dalam penelitian lapangan, penulis melakukan wawancara dan observasi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode deskriptif yaitu metode penelitian untuk memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis serta menyajikan data dari suatu objek yang diteliti. Pada penelitian ini, penulis menganalisis faktor-faktor yang menjadi kendala
bagi Toko X dalam melakukan perhitungan pajak. Ditemukan faktor internal dan eksternal yang menghambat pemilik toko untuk memilih metode perhitungan yang tepat. Penulis melakukan perhitungan pajak penghasilan Toko X menggunakan UU No. 36 tahun 2008 dan PP No. 46 tahun 2013. Metode yang dibandingkan dari kedua peraturan tersebut ialah metode pajak final, Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan pembukuan. Selama
ini, metode perhitungan yang sudah digunakan oleh pemilik toko adalah metode pajak final dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto. Selain itu juga penulis membantu pemilik toko menyusun laporan keuangan agar dapat menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan metode pembukuan. Hasil perbandingan perhitungan pajak pada Toko X menunjukkan metode
pembukuan lebih menguntungkan dibandingkan metode NPPN dan metode pajak final. Hal ini disebabkan pajak penghasilan terutang Toko X menjadi terlalu besar jika menggunakan metode NPPN, dan bila menggunakan metode pembukuan terdapat penghematan pajak sebesar Rp 25.058.525 atau sebesar 57,6% dibandingkan metode pajak final yang telah digunakan Toko X. Tetapi terdapat beberapa konsekuensi yang harus dihadapi oleh pemilik toko jika menggunakan metode pembukuan, yaitu untuk keandalan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan, terdapat biaya yang harus dikeluarkan untuk membentuk sistem informasi akuntansi toko. Selain itu juga pelaporan pajak Toko X menjadi semakin rinci bila menggunakan metode pembukuan.