Abstract:
Sektor perbankan memiliki peran utama sebagai intermediasi keuangan. Namun, seiring perkembangan zaman, sektor perbankan melakukan kegiatan usaha yang lebih luas dan kompleks. Hal ini dapat meningkatkan risiko likuidasi dan kebangkrutan bank. Bank mengandalkan kepercayaan publik dalam usahanya. Oleh karena itu, risiko yang berhubungan dengan kelangsungan usaha perbankan harus dikelola dan dikendalikan agar kepercayaan masyarakat dapat dijaga. Pemerintah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap risiko ini yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 tentang tingkat kesehatan bank. Bank yang sehat berarti memiliki kinerja yang baik. Kinerja bank yang baik tentu akan membuat bank mampu mendapatkan laba yang tinggi. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah tingkat kesehatan bank berpengaruh terhadap profitabilitas perbankan. Tingkat kesehatan bank diukur dengan metode RGEC (risk profile, Good Corporate Governance, earnings, capital). Pada penelitian ini risk profile yang diukur hanya 3 risiko, yaitu risiko kredit yang diukur dengan Non Performing Loan (NPL); risiko pasar yang diukur dengan rasio perbandingan aset trading, derivatif, dan Fair Value Option (FVO) terhadap total aset; serta risiko likuiditas yang diukur dengan rasio perbandingan aset likuid primer dan aset likuid sekunder terhadap total aset. Good Corporate Governance (GCG) diukur dengan nilai Corporate Governance Index (CGI). Earnings diukur dengan rasio Net Interest Margin (NIM). Capital diukur dengan rasio Capital Adequacy Ratio (CAR). Bank yang sehat merupakan bank yang dapat menjalankan kegiatan operasi secara normal dan dapat menghasilkan laba. Penelitian ini mengukur profitabilitas dengan Return on Asset (ROA). Jenis penelitian ini adalah studi kausal dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu laporan tahunan yang diakses dengan sarana internet. Pemilihan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Sampel penelitian 6 perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI dengan periode tahun 2011-2015 dengan total 30 data observasi. Analisis data menggunakan regresi linier berganda. Sebelum dilakukan uji hipotesis, peneliti melakukan uji asumsi klasik untuk mengetahui apakah data yang didapat layak untuk diuji yang terdiri atas uji normalitas, uji multikolinearitas, uji autokorelasi, dan uji heteroskedastisitas. Uji hipotesis dilakukan dengan tiga cara, yaitu uji koefisien determinasi (R2), uji statistik F, dan uji statistik t. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa NPL berpengaruh signifikan negatif terhadap ROA, rasio risiko pasar (aset trading, derivatif, dan FVO/total aset) berpengaruh signifikan positif terhadap ROA, rasio risiko likuiditas (aset likuid primer dan aset likuid sekunder/total aset) berpengaruh signifikan positif terhadap ROA, CGI tidak berpengaruh terhadap ROA, NIM berpengaruh signifikan positif terhadap ROA, dan CAR tidak berpengaruh terhadap ROA. Tingkat kesehatan bank yang dinilai dengan metode RGEC (risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, GCG, earnings, dan capital) berpengaruh signifikan terhadap ROA. Bagi investor, tingkat kesehatan bank dalam menjadi salah satu tolak ukur dalam menilai profitabilitas perbankan. Bagi penelitian selanjutnya, sebaiknya peneliti menggunakan lebih banyak variabel serta periode waktu dan sampel yang lebih banyak.