Abstract:
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan suatu negara. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara. Pada tahun 2015 realisasi pendapatan negara Indonesia tidak mencapai target yang telah dicanangkan. Oleh karena itu, Pemerintah berusaha untuk mencapai target penerimaan pajak melalui Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V tentang insentif pajak. Pemerintah mengeluarkan PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aset Tetap untuk tujuan perpajakan bagi permohonan yang dapat diajukan pada tahun 2015 dan tahun 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara komperhensif penerapan revaluasi aset tetap menurut PMK 191/PMK.010/2015 dan dampaknya terhadap Pajak Penghasilan (PPh) terutang perusahaan. Pada tahun 2015 Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yaitu PMK No.191/PMK.010/2015. Peraturan ini tidak menghapus PMK No.79/PMK.03/2008. Peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2015 dan 2016. Salah satu keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan PMK No.191/PMK.010/2015 adalah perusahaan cukup membayar PPh atas revaluasi aset tetap berdasarkan periode pengajuan permohonan sebesar 3%, 4% atau 6 % dibandingkan dengan aturan PMK No.79/PMK.03/2008 yaitu sebesar 10%. Sifat penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan bentuk penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian lapangan. Dokumentasi diperoleh dari situasi lingkungan riil dengan unit analisis dalam penelitian yaitu PT Sari Warna Asli Tekstil. Horizon waktu yang digunakan dalam penelitian ini adalah waktu dalam satu periode dan beberapa periode untuk melihat dampak terhadap objek penelitian.Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kuantitatif dan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, perusahaan telah menerapkan revaluasi aset tetap sesuai PMK 191/PMK.010/2015. Perusahaan diharuskan membayar PPh Final sebesar 3% untuk membayar PPh Final atas hasil surplus revaluasi atas aset tetap. Namun setelah memperhitungkan nilai waktu dari uang atas beban depresiasi aset tetap, perusahaan sebenarnya dalam posisi diuntungkan dalam hal pembayaran PPh terutangnya. Ketika perusahaan melukan revaluasi aset tetap, perusahaan dapat menghemat PPh terutang sebesar Rp 38.076.760.372. Hal ini disebabkan karena beban depresiasi aset tetap yang direvaluasi meningkat, sehingga dapat mengurangi PPh terutang perusahaan pada tahun-tahun kedepannya. PPh terutang perusahaan menjadi semakin kecil dan pengeluaran biaya perusahaan menjadi semakin efisien. Perusahaan memang dikenakan PPh Final sebesar 3% atas selisih surplus revaluasi aset tetap, tetapi perusahaan akan mendapatkan penghematan PPh Badan sebesar 25%. Keuntungan lain dari perusahaan menerapkan kebijakan revaluasi ini adalah perusahaan dapat memperbaiki laporan posisi keuangannya. Dengan melakukan revaluasi perusahaan memiliki aset dan modal yang cukup untuk menjamin hutangnya. Saran bagi DJP, sebaiknya mempetimbangkan kembali metode pembayaran atas pengenaan PPh Final atas selisih penilaian kembali aset tetap dan menyesuaikan kembali peraturannya mengenai kelompok aset tetap mana saja yang dapat direvaluasi sesuai PSAK 16 tahun 2015.